oleh

Diduga Main Mata Dengan Pemenang Pagar Jompie, Ini Penjelasan Kabag PBJ Parepare

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Pengadaan yang di tayangkan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Parepare, seperti pekerjaaan konstruksi pembangunan pagar kebun raya jompie dengan nilai pagu Rp. 1.242.500.000,00 dan HPS Rp. 1.200.771.591,30 dan sudah di tetapkan pemenang yaitu CV. Agrima dengan harga penawaran Rp. 1.200.169.226,96, harga terkoreksi Rp. 1.200.169.226,96 dan hasil negosisasi Rp. 1.200.000.000,00.

Di duga pekerjaan ini ada yang main mata, sebab di tayangkan pada LPSE Kota Parepare, pekerjaaan konstruksi pembangunan pagar kebun raya jompie, pemenang tender merupakan penawaran paling tinggi, serta mengalahkan enam pesaingnya.

Menanggapi hal tersebut, saat di konfirmasi Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Parepare, H. A. Ardian Asyraq mengatakan, proses tender itu harga terendah bukan sebagai jaminan untuk menang, karena penetapan ada prosesnya, seperti evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga.

“Ada banyak faktor yang di lakukan oleh fokja untuk menetapkan pemenang, itulah tiga komponen di dalam pelaksaan tender bisa lolos, jadi tidak mutlak harga penawaran terendah yang menang. Apabila ada penawaran tertinggi dan memunuhi item tiga tersebut, bisa saja jadi pemenang”, jelas Ardian kepada media, kamis (22/10/20).

Lanjut dia, jadi apa yang di persyaratkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), itulah menjadi acuan kami untuk melakukan evaluasi dan ada juga tertuang di standar dokumen pemilihan, jadi penawar di lelang harus memenuhi semua itu, jadi apabila penawar tidak memenuhi semua itu, maka akan di gugurkan dan tidak masuk di tahap berikutnya. Jika administrasi saja penawar tidak bisa di penuhi, masa kita mau persandingkan dengan penawaran harganya.

baca juga : Kelakuan Kadis Kesehatan Kota Parepare, Mobil Dinas di Pasangi Plat Hitam

“Jadi terkait pagar jompie, seperti itulah yang apa yang saya jelaskan di atas, pada saat di lakukan evaluasi ada beberapa yang tidak di penuhi, jadi kewenangan pokja tidak melakukan tahapan berikutnya, kitapun bekerja sesuai pedoman regulasi dan standar dalam menetapkan pemenang, harga terendah bukan jaminan jadi pemenang. Hanya saja yang menetapkan standar dokumen pemilihan adalah PPK, semua juga sudah By Sistem dan Pokja tugasnya hanya evaluasi berdasarkan keinginan PPK. Untuk itu, semua yang masuk dalam penyedia, di bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdako ini di lakukan proses pemilihan untuk penyedianya, “tambahnya.