oleh

Diduga Menelantarkan, Oknum ASN Pemkab Jeneponto Ini Diadukan Oleh Dua Wanita

MAKASSAR, KORANMAKASSAR — Seorang lelaki berinisial AK (41) yang diketahui berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) dan kini sedang mengabdi di Kantor Kelurahan Pa’biringan Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto diadukan oleh dua orang wanita yang mengaku adalah istri dari AK.

Dari keterangan keduanya, diperoleh informasi bahwa ternyata oknum ASN ini memiliki 3 (tiga) wanita sekaligus dimana dua diantaranya telah dinikahi sementara yang satunya batal dinikahi dan dari ketiga wanita ini, AK memperoleh 5 orang anak.

Dari istri pertama berinisial ST (37), AK dikaruniai 1 orang anak berinisial A yang kini telah berusia 13 tahun, sementara dari istri kedua berinisial N (37) lelaki AK dikaruniai 3 orang anak yaitu MY berusia 13 tahun, S usia 10 tahun dan MG masih berumur 2 tahun kemudian perempuan berinisial R (29), AK memiliki seorang anak berumur 1 tahun dari hasil hubungan diluar nikah.

N yang mengaku istri kedua dari AK menuturkan bahwa sejak tahun 2019 oknum ASN ini tidak lagi serumah dengannya dan tidak menafkahi ketiga orang anaknya, hal yang sama juga diceritakan perempuan R kalau dirinya bersama anaknya juga tak dinafkahi.

 

“Sejak pisah rumah dari suami tahun 2019 lalu, tiga anaknya ini tidak lagi mendapatkan nafkah’, tutur N kepada media, Jum’at kemarin (29/10/21).

Ditempat yang sama R menambahkan ceritanya awal mula mengenal AK dari komunitas motor di Jeneponto lambat laun cinta bersemi dan keduanya bersepakat akan melangsungkan pernikahan di bulan Juni tahun 2020 lalu di Makassar namun tiba-tiba batal digelar padahal saat itu dirinya tengah mengandung janin yang berusia 5 bulan.

baca juga : Wakil Bendahara Komite SMAN 5 Makassar Akan Laporkan Balik Oknum Wartawan ke Polisi

Baik N maupun R sangat menyesalkan sikap dan perilaku ayah dari anak-anaknya ini, dimana saat AK diminta pertanggungjawaban untuk nafkah anak kandungnya. Kedua wanita ini juga sempat mengadukan kepada atasan oknum ASN, alhasil N dan R malah diarahkan untuk melaporkan AK soal penelantaran anak ke Inspektorat Kabupaten Jeneponto.

“Pernah kami melaporkan persoalan ini ke atasan AK namun tidak ada tindak lanjut, bahkan kami diarahkan ke Inspektorat terdekat, inikan aneh?”, ungkap R.

Apa yang dialami N dan R tidak membuat keduanya patah arang, mereka akan terus berjuang demi memperoleh hak anak-anak dari hasil hubungan dengan AK. ‘Kami akan terus melakukan upaya hingga AK mau bertanggung jawab kepada anak-anaknya’, harap R.

Upaya awak media untuk meminta klarifikasi ke yang bersangkutan dan istri pertama AK atas aduan dua orang wanita tersebut baik via telepon dan via chating aplikasi WA, hingga berita ini tayang AK dan istrinya belum berhasil dimintai konfirmasi.

(Dhany)