oleh

Diduga RM Bakso Sentosa Gaji Karyawannya Tidak Manusiawi

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Wakil Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat LSM PERAK Sulsel, Andi Sofyan, SH menyoroti pemilik Rumah Makan Sentosa yang membayar karyawannya dibawah Upah Minimum Kota (UMK).

Menurut Wakil Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat LSM PERAK Sulsel, seharusnya pemilik Rumah Makan Sentosa yang sudah berdiri puluhan tahun dan memiliki karyawan sekitar 20 orang ini, harus mengikuti undang-undang atau aturan ketenagakerjaan soal perusahaan harus membayar gaji sesuai UMR/UMP/UMK.

“Ini Bakso sentosa sudah berdiri puluhan tahun begitupun keuntungannya pastilah tidak sedikit. Tapi seharusnya patuh terhadap aturan ketenagakerjaan dan sistem penggajiannya. Namun kenapa tidak manusiawi cara mengupahnya,” ucap pria yang akrab disapa Pian ini, Minggu, (28/11/21).

Pian juga menambahkan akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.

“Kami akan berkoordinasi dan segera melaporkan hal ini karena kami yakin masih banyak regulasi yang tidak dijalankan termasuk kepesertaan BPJS bagi karyawannya,” tegasnya.

baca juga : Guru Mengaji di Kota Makassar Bakal Mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian

Sebelumnya diberitakan beberapa media online, salah seorang karyawan rumah makan Sentosa, di Jalan Penghibur, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, mengeluhkan soal gaji yang masih dibawah Upah Minimum Kota (UMK).

Karyawan tersebut mengaku jika gaji yang diterima selama kerja di RM Sentosa, sangat minim dan bahkan tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Saya sudah empat bulan pak kerja disini tapi, gaji saya tidak naik-naik. Setiap bulan saya digaji sebesar Rp 1,1 juta. Gaji ini lah yang saya pakai untuk memenuhi kebutuhan keluarga saya sehari-hari. Kalau soal cukup ya jelas tidak cukup, apalagi semua harga dan barang-barang saat ini sangat mahal. Tapi mau apa lagi, dimasa pandemi Covid-19 susah cari kerja. Jadi, saya tetap bertahan kerja disini. Daripada orang di rumah tidak makan.” Ucap JM kepada awak media, Kamis, 18 November 2021. (*)