oleh

Diduga Tayangkan Berita Hoax, Media Online di Maros Ini Terancam Dipolisikan

MAROS, koranmakassarnews.com  — Video rekaman cctv yang dimuat media online Kronologi.id yang berisi tayangan terjadinya cekcok disebuah cafe di Kabupaten Maros beberapa minggu lalu dan sempat viral akhirnya disoal oleh Alfian Palaguna.

Pasalnya narasi yang dikembangkan oleh media online tersebut menurut Alfian tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya kedatangannya di warkop tersebut bukan bertujuan untuk melakukan perbuatan pidana, apalagi untuk melukai salah seorang karyawan cafe.

“Saya sangat menyayangkan produk jurnalistik oknum pewarta dan media online tersebut seharusnya sebagai seorang pewarta harusnya melakukan cek dan ricek informasi yang diperoleh bukan malah mencampuradukkan fakta dan opini sehingga terjadilah apa yang disebut penghakiman pers”, ucap Alfian yang ditemui di Warkop D’Cek, Rabu (22/02/2023)

Dia juga menjelaskan seharusnya dalam menjalankan tugas sebagai pewarta yang bersangkutan wajib bersikap independen agar menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, sebagaimana tertuang dalam Pasal (1) Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Faktanya tidak ada peristiwa hukum yang terjadi pada saat itu, apalagi tindakan penganiayaan sebagaimana yang diberitakan oleh media kronologi.id dan peristiwa tersebut tidak ada kaitannya juga dengan profesi saya sebagai advokat dan konsultan hukum pemda Maros”, jelas Alfian.

Dengan tersebarnya rekaman cctv melalui pemberitaan tersebut yang dinilainya sangat politis dan tendensius menyerang pribadi sehingga mengarah pada upaya pembusukan karakter. sehingga patut untuk dipertanyakan independensi media tersebut sekaligus dugaan pelanggaran kode etik.

Apalagi kejadian tersebut lanjut Alfian telah diselesaikan di polsek setempat pada hari yang sama secara damai dan kekeluargaan serta atas dasar pertimbangan keamanan bukan karena adanya laporan polisi terkait peristiwa tersebut.

baca juga : Minimalisir Informasi Hoax, RSUD Kota Makassar Jalin Kerjasama Dengan IWO Sulsel

“Terhitung sejak hari minggu tanggal 19 Februari saya telah berupaya untuk mendapatkan hak saya berupa hak klarifikasi dan hak jawab tetapi yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada saya atas pemberitaan Kronologi.id yang telah merugikan saya. Apalagi oknum pewarta tersebut sama sekali tidak pernah mengkonfirmasi kepada saya terkait kejadian yang terjadi sebagaimana rekaman cctv yang dipublikasikan”, ucapnya.

Dengan beredar luasnya pemberitaan tersebut, Alfian telah melayangkan pengaduan ke dewan pers tertanggal 20 Februari 2023 dengan nomor pengaduan 2302008 terkait perilaku oknum pewarta dan karya jurnalistik yang ditanyangkan di media tersebut.

“Selanjutnya kuasa hukum saya juga akan melayangkan somasi kepada yang bersangkutan, apabila somasi itu tidak ditanggapi maka kami segera membawa persoalan ini ke jalur hukum, baik melalui gugatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Maros maupun laporan polisi atas dugaan pidana pencemaran nama baik dengan berita bohong atau ujaran kebencian”, pungkasnya. (*)