oleh

Disoroti LBH PPMI, Kadis PU dan Tata Ruang Maros : Kami Sudah Layangkan Surat Teguran

MAROS, koranmakassarnews.com — Maraknya pembangunan liar di Kabupaten Maros dikarenakan lemahnya pengawasan Satpol PP sehingga berdampak buruk pada penataan bangunan dan ruang yang tentu juga berimbas pada kondisi lingkungan menjadi rusak.

Menurut Ilham Tamam selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH-PPMI) yang diwawancarai di Warkop 99 Maros, Kamis (19/01/2023) mengatakan ada banyak pembangunan ruko dan rumah di kabupaten Maros dibangun tanpa mengacu pada perda No. 8 tahun 2013 tentang bangunan gedung, dan perda No. 19 tahun 2005 tentang IMB.

“Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung sehingga dapat mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum”, jelasnya.

Ilham menambahkan penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan, kenyamanan dan estetika bagi pengguna serta selaras dengan lingkungannya sehingga diperlukan pengaturan tentang bangunan gedung.

“Sebagai contoh konkrit bangunan Muthalib yang dibangun di lingkungan Labuang, kelurahan Pettuadae, kecamatan Turikale kabupaten Maros tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) otomatis izin mendirikan bangunan (IMB) tidak bisa diterbitkan”, tambahnya.

Dari kasus diatas menurut Ilham menunjukkan mandulnya pengawasan dan penegakan perda oleh Satpol PP dalam menindaki para pelaku yang tidak menjalankan perda. Satpol PP kab. Maros hanya berani ke pedagang kecil tapi takut kepada pengusaha, tajam ke bawah tumpul ke atas. Padahal hukum itu tidak tebang pilih siapapun yang bersalah harus tindaki, apalagi diketahui bersama tidak ada yang memiliki hak istimewa didepan hukum (Equality Before The Law).

“Sangat dibutuhkan peran aktif dan ketegasan Satpol PP dalam menindak segala bentuk pelanggaran perda sehingga pembangunan berjalan tertib sesuai rambu-rambu aturan yang ada agar tercipta tata ruang kota yang berestetika”, sambung Ilham.

Tanpa peran aktif dan ketegasan Satpol PP dalam mengawal penegakan perda maka tidak heran di setiap musim penghujan dapat di pastikan mendatangkan bencana banjir. Itu karena pesatnya pembangunan namun tidak di sertai perizinan yang di dalamnya mengandung kajian dampak lingkungan.

baca juga : LMP Maros Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Oknum LSM Tidak Berhenti Resahkan Pedagang Kecil

“Jika Bupati Maros komitmen mengatasi banjir maka langkah awalnya adalah memperketat pembangunan yang sesuai peraturan yang ada”, pungkasnya.

Ditempat yang berbeda dikonfirmasi melalui via whatshapp, Kamis, (19/01/2023) Muetazim Mansyur, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan mengatakan, “jadi begini untuk bangunan ruko itu kemarin dia lakukan permohonan untuk PBG tapi kami tidak mengijinkan karena tanah itu adalah fasum, akan tetapi mereka tetap membangun makanya kemarin kami layangkan surat teguran untuk menghentikan aktivitas tersebut”.

“Laporan sudah ada pada kami kalau pembangunan tersebut terus berjalan dan kami akan siapkan teguran kedua yang sebentar lagi kami berikan kepada yang bersangkutan, Ya nantilah kami jelaskan bahwa surat tanah yang mereka miliki tidak sampai kedepan fasum”, ungkap Opu sapaan akrab Muetazim Mansyur. (*)