oleh

Ditlantas Polda Sulsel Akan Kroscek Langsung Izin Andalalin Toko Bintang Pengayoman

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Terkait pemberitaan sebelumnya, dimana kemacetan kerap terjadi dibeberapa ruas jalan di kota Makassar salah satunya dari semrawutnya penataan parkir sehingga pengemudi memarkir kendaraan dibahu jalan, hal tersebut terlihat di salah satu di Jl. Pengayoman Kec. Panakkukang Kota Makassar tepatnya di Toko Bintang.

Minimnya lahan parkir di toko tersebut yang tidak sanggup memenuhi lonjakan pengunjung yang cukup tinggi, sehingga menjadi pemicu kemacetan di kawasan Jalan Pengayoman Makassar dan mengganggu Kamseltibcar bagian lalu lintas kota Makassar.

“Iye, itu toko Bintang jalan Pengayoman Makassar memang belum mempunyai izin andal lalin, kemarin pihak toko sudah datang di kantor tapi tidak ada tindak lanjutnya”, ungkap Syafran Kabid lalin Dishub Makassar, Senin kemarin (26/04/21) saat dikonfirmasi via telepon.

Sementara menurut Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel saat ditemui diruang kerjanya Selasa (27/04/21) sore tadi mengatakan, terkait laporan masyarakat dan berita yang ada dimedia online, pihaknya sendiri akan turun langsung croscek di TKP.

“Dan ketika kami mendapatkan pelanggaran terkait tidak mengantongi izin Amdal Lalin, Kami tidak segan-segan akan menindak tegas dengan menjalankan SOP yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. (1) Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas”, terang AKBP. Astu, S.Sos

baca juga : Dishub Makassar : Toko Bintang Pengayoman Tak Miliki Izin Andal Lalin

Jadi sudah beberapa data diperoleh perihal beberapa tempat usaha/Perusahaan yang tidak mengantongi izin andalalin atau izinnya kadaluarsa,

“Kami meminta untuk segera mengurus demi memajukan dan mendukung program-program Pemerintah.” pungkasnya. (WISNU)