oleh

Ditlantas Polda Sulsel Akan Tindak Truk Angkutan Barang yang Beroperasi di Masa Mudik dan Arus Balik Lebaran

MAROS, koranmakassarnews.com — Dirlantas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi (KBP) Faizal S.I.K, M.H dengan tegas menyatakan, akan layangkan tindakan tilang ke pada truk yang nekat beroperasi, pada masa arus mudik dan balik lebaran tahun 2023.

“Pihak kepolisian dan Dishub Provinsi Sulsel akan menindak truk angkutan barang yang beroperasi pada masa arus mudik dan balik lebaran, utamanya di area Poros Kabupaten Maris-Bone (Camba-Kappang),” ucap Dirlantas, saat kunjungi Pos Pengamanan dan layanan di Camba Kappang, Maros, Selasa malam, (18/04/23) malam.

Di balik Pembatasan operasional truk pengangkut barang ini, untuk truk pengangkut sembako dan Bahan Bakar Minyak (BBM) suplay ke daerah tetap diperbolehkan.

baca juga : Dirlantas Polda Sulsel Beri Tips Agar Perjalanan Mudik Aman dan Lancar

Di ketahui saat ini, pihak Ditlantas Polda Sulsel bersama instansi terkait telah menempatkan masinh-masing personel di Camba-Kappanh, guna melakukan pengaturan arus dalam menciptakan kemanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcar Lantas).

Demikian halnya pada Pada pelaksanaan Mudik Lebaran 1444 H dan arus balik Tahun 2023, proses pekerjaan atau perbaikan Jalan di area Desa Labuaja, Camba-Kappang Kabupaten Maros Sulsel, pada H-10 hingga H+10 lebaran, dihentikan sementara. (Wis/Zhul)