oleh

Ditlantas Polda Sulsel Sosialisasi Tahapan Penghapusan Data Kendaraan

Untuk percepatan pelaksanaan program nasional ini, Gubernur Sulsel, Dirlantas Polda Sulsel dan Kepala Cabang Jasa Raharja Sulsel menghadiri rakor di Bali dengan kesimpulan perencanaan ini dapat dilakukan secara stimulasi ke masyarakat.

“Berdasarkan dari rakor di Bali tersebut ada perencanaan akan menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama (BBN) ke dua. Hal ini bertujuan untuk pencapaian validasi data kendaraan. Dan ada singel data yang kita miliki 1 ke daraan pemilik satu orang,” terang Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, sembari menambahkan diperlukan data update.

Dengan data update, diharapakan tak ada lagi kesalahan data ketika terjadi pelanggaran lalulintas. Untuk penerapan Pasal 74 UU No.22 Tahun 2009, AKBP Restu mengatakan, akan dilaksanakan secara keseluruhan pada Tahun 2023, melalui beberapa tahapan.

baca juga : Tim Dikmas Kamsel Ditlantas Polda Sulsel Sambangi Kampung Tertib Lalin di Bontoala Makassar

“Nantinya, kita akan membuat MOU dengan instansi terkait dalam penerapan Pasal tersebut setelah melalui tahapan sosialisasi,” tegasnya.

Saat ditanya soal rencana penghapusan pajak progresif dan BBN 2, khususnya di Sulsel, Kasubdit Regident Ditlantas Polda mengaku, tergantung kebijakan pemerintah provinsi.

“Diharapkan penghapusan BBN 2 dan Progresif sangat mendukung kebijakan tersebut dan masyarakat tersimulasi untuk lebih tertib membayar pajak kendaraannya,” pungkas AKBP Restu. (Wis/Zhul)