oleh

DJ Una Dilarang Tampil di Exodus Makassar, AUHM Minta Semua Pihak Bersabar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Terkait penampilan Disc Jockey (DJ) Putri Una di Exodus yang dipersoalkan salah satu ormas di Makassar, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar Zulkarnain Ali Naru meminta semua pihak bersabar.

“Kami harap semua pihak bisa bersabar dan tidak terburu-buru menyoroti atau melakukan pemeriksaan izin-izin suatu usaha karena memang penerapan UU Nomor 11/2021 Tentang Cipta Kerja dan sejumlah regulasi turunannya, juga masih berproses terus,” kata Zulkarnain saat melakukan Press Confrence Exodus Makassar di Warung Roppank Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Kamis, 27 Oktober 2022.

Dia mengatakan sejumlah pihak belum bisa menerapkan aturan yang ketat dalam mengawasi operasional tempat hiburan malam selama tahapan sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja dilakukan pemerintah hingga 2023 mendatang.

“Yang harus diketahui dalam UU Cipta Kerja itu, bahwa usaha bar dan diskotik atau klub malam itu menjadi kewenangan mutlak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan bukan wewenang atau tugas Pemerintah Kota/Kabupaten lagi,” tegasnya

AUHM dan manajemen Exodus Makassar gelar konpers terkait penampilan DJ Una

Dalam penetapan kategori usaha bar dan diskotik atau klub malam, lanjut Zul harus ditetapkan sesuai dengan Undang-undang Kepariwisataan serta regulasi terkait lainnya.

“Kategori usaha bar dan diskotik atau klub malam punya acuan dan kriteria khusus yang ditetapkan dalam UU Pariwisata serta regulasi terkait  lainnya. Jadi, tidak boleh asal memilih bidang usaha bila tidak sesuai aturan dan regulasi dimaksud,” ucapnya.

Dia menjelaskan, Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) bersama Dinas Pariwisata Provinsi Sulsel terus melakukan koordinasi dan survey ke beberapa pelaku usaha hiburan yang masuk dalam kategori usaha bar dan diskotik atau klub Malam

“Jadi semua pihak diharapkan bersabar menunggu hasil survey (peninjuan lapangan) dan koordinasi. Dalam survey atau hasil peninjauan lapangan nantinya akan ditentukan mana-mana yang layak masuk kategori bar dan mana saja yang masuk kategori diskotik/klub malam,” tegasnya.

Peninjauan lapangan ini bukan hanya dilakukan di Makassar, kata dia melainkan seluruh Kabupaten/kota yang ada di Sulsel, khususnya usaha yang telah mengajukan izin OSS RBA bidang usaha (KBLI) bar dan diskotik/klub malam.

Manajer Exodus, Yoyo mengatakan legalitas usaha yang dimiliki dari pemerintah yaitu bar. Olehnya, beragam tuduhan dari berbagai organisasi masyarakat dianggap tidak berdasar.

“Izin kami ada itu bar, jadi itu tidak benar tuduhan,” ujarnya saat ditemui di warung Roppang, Jalan Perintis Kemerdekaan, kamis (27/10/22).

Dia mengeluhkan lantaran sering didatangi banyak pihak. Tindakan itu merugikan karena mengganggu kenyamanan pengunjung.

“Kami sering didatangi, mereka pertanyakan masalah izin ini sangat mengganggu,” jelasnya.

Ia menjelaskan, proses izin yang kami dapatkan cukup panjang, mulai dari kecamatan (Tripika), Dinas Pariwisata, tim Satgas Covid-19, Polrestabes hingga ke Polda.

“Semua prosedur izin sudah kami tempuh, dan semua izin kami sudah lengkap. Intinya, kalau perizinan tidak ada masalah,” ujarnya.

Sementara itu, legal advisor Exodus Makassar Iriansyah mengakui, bahwa terkait event Exodus yang digelar besok malam, salah satu ormas yang berusaha menghalang-halangi. Mereka mempertanyakan legalitas dan izin event yang diadakan Exodus.

baca juga : Sosialisasi Vaksinasi Booster, Pemkot Makassar Apresiasi Event Exodus

“Izin usaha Exodus lengkap semua, kami punya izin bar. Begitupula izin event besok malam, juga sudah lengkap. Jadi kalau persoalan legalitas dan perizinan, semua sudah lengkap. Jadi kalau ada ormas yang pertanyakan, silahkan cek sendiri,” kata Ryan.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melengkapi seluruh dokumen perijinan termasuk Rekomendasi Teknis (Rekomtek) izin Diskotik atau Kelab Malam yang masih terus dilakukan penyesuaian di instansi terkait di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Rekomtek pendukung aktifitas Exodus masih terus terjadi penyesuaian di Disbudpar Sulsel dan PTSP tingkat Provinsi. Selama masa penyesuaian ini kami telah berupaya melengkapi seluruh proses perijinan sesuai mekanisme yang ada,” tutupnya. (*)