oleh

Double Job Racuni Perekrutan Tenaga Pendampingan di Sulsel

Oleh : Ir. Andi Rafiuddin, Ativis LSM era 2003

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Salah satu penghambat peluang kesempatan kerja bagi warga Sulawesi Selatan adalah adanya pekerja yang bekerja rangkap jabatan (double job). Dengan berbagai dalih mereka melakukan kerja di beberapa instansi padahal jelas-jelas aturan tidak memperbolehkan itu. Selain double job simpatisan salah satu partai juga tidak boleh masuk dalam jajaran pendampingan.

Pada berbagai program pendampingan di Sulawesi selatan mereka jelas-jelas terindikasi double job tapi dibiarkan, seperti pada program, Pendamping Desa, Pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial, BSPS, PISEW, P3TGAI, UMKM serta beberapa program lain.

Saya berharap kepada Pemerintah untuk secara tegas melakukan penyisiran dan pembersihan terhadap pendamping yang disinyalir bekerja pada berbagai program. Mereka harus dipaksa memberikan kesempatan kepada warga yang lain yang masih menganggur karena jika berharap kesadaran dari mereka, ini tidak akan terjadi. Jangan biarkan mereka hanya memikirkan diri sendiri tapi membiarkan yang lain menganggur.

Saya memohon kepada Bapak Gubernur Sulawesi selatan untuk mengevaluasi kinerja sejumlah Organiasi Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah (OPD/SKPD) yang dinilai tidak bisa mengikuti ritme gerak yang memang telah dicanangkan oleh Pemerintah. Hal itu, di antaranya soal pemberdayaan masyarakat, dalam hal ini sektor pemuda yang kemudian menyumbang pengangguran di wilayah Sulawesi Selatan.

Sebagai refleksi atas kondisi memprihatinkan tersebut perlu kiranya ada solusi kongkret pada persoalan ini. Tak berlebihan rasanya jika warga Sulawesi Selatan khususnya para pemuda, sarjana diberikan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam proses pembangunan Sulawesi Selatan melalui berbagai sektor.