oleh

DPRD Kota Makassar Untuk Tahun Ini Optimis Selesaikan 17 Ranperda Menjadi Perda

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Meski kurang maksimal dari target yang harus diselesaikan yakni 25 Ranperda. DPRD Kota Makassar optimis tahun ini dapat menyelesaikan 17 Ranperda lagi yang belum selesai karena disepanjang tahun 2021, DPRD Kota Makassar hanya mampu membuat dan merancang 8 peraturan daerah (Perda) menjadi Perda.

Menurut salah seorang anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Makassar, Azwar ST mengatakan, pada tahun 2021 berbagai kendala dihadapi Dewan sehingga hanya menyelesaikan setengah dari Ranperda yang ditargetkan Bapemperda bersama Pemkot Makassar.

“Memang selama 2021 target menyelesaikan ranperda terkendala beberapa faktor. Tapi alhamdulillah kami bisa selesaikan setengah dari target,” katanya, Senin (3/1/2022).

Politisi dari fraksi PKS ini menambahkan, beberapa hal yang menjadi kendala sehingga beberapa Ranperda tidak bisa diselesaikan adalah berkaitan dengab kebutuhan masyarakat serta untuk kepentingan Pemkot Makassar dalam hal penyelesaian APBD.

baca juga : Paripurna, Pengumuman DPRD Kota Makassar Terkait Laporan Hasil Reses

“Jadi ranperda kita selesaikan, tentu sesuai dengan usulan dan kebutuhan masyarakat. Itu sebabnya jadi prioritas juga menunjang Pemkot,” jelasnya.

Kendati demikian diakui, dari target 25 Ranperda dan hanya 8 diselesaikan sesuai dengan kebutuhan saat ini. Adapun Ranperda terealisasi yakni. BPR, Parkir, Pasar, RPJMD, P2APBD TA 2020, Perubahan APBD TA 2021, TIBUN, APBD 2022.

“Selebihnya belum diselesaikan sehingga menyeberang ke tahun 2022, untuk tahun ini ada sebanyak 22 Ranperda kita sudah tetapkan” tuturnya. (*)