oleh

DPRD Makassar dan BMI Duduk Bersama Bahas Perizinan Penjulan Minol

koranmakassarnews.com—Komisi A DPRD Makassar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Makassar bersama Brigade Muslim Indonesia (BMI) membahas tentang Izin Minol, Kamis (20/02/2020). Di ruang kerja Komisi A.

Rapat siang ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Makassar, Andi Nurhaldin NH selaku koordinator Komisi A didampingi Sekretaris Komisi A DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam dan dihadiri oleh beberapa Anggota Komisi A DPRD Makassar.

Dalam pandangannya salah satu anggota dari BMI menjelaskan maksud kedatangannya yakni ingin mempertanyakan tentang sampai dimana Komisi A DPRD Makassar bersama SKPD terkait dalam membahas tentang izin minol terkait permasalahan adanya sebuah Cafe di salah satu Mall terdapat telah menjual minuman beralkohol.

“ kita ke DPRD Makassar ingin pertanyakan tentang hasil pembahasan komisi A dengan SKPD terkait tentang izin Minol yang dilanggar sebuah cafe,” ungkapnya.

Dirinya berharap di rapat dengar pendapat selanjutnya BMI selaku organisasi masyarakat yang peduli akan hal tersebut untuk bisa dilibatkan sehingga permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan baik dan tidak ada lagi menimbulkan pertanyaan negatif.

“ kami berharap untuk kedepan RDP, kita dilibatkan sehingga tidak muncul lagi pertanyaan negatif dari masyarakat,” tutupnya.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua II DPRD Makassar, Andi Nurhaldin NH berjanji rapat dengar pendapat Komisi A Jumat depan (28/02/2020) akan mengundang BMI untuk hadir bersama pihak-pihak terkait sehingga apa yang menjadi pertanyaan-pertanyaan dibawah bisa jelas tersampaikan.

Baca Juga : RDP Bahas Perizinan Minol, Komisi A Sebut Fungsi PTSP Tidak Maksimal

“ saya janji akan undangki jumat depan di rdp komisi A, sehingga bisa jawab semua pertanyaan-pertanyaan yang ada saat ini,” ungkap Nurhaldin.

Akhir acara kedua bela pihak saling foto bersama untuk pertanggungjawaban dokumentasi.