oleh

DPRD Makassar Dikecam Sebab Izinkan Hanggar Talasalapang Beroperasi

MAKASSAR, koranmakassarnews.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Pemilik usaha HANGGAR dan Aliansi pemerhati tata ruang, bertempat di ruang badan anggaran DPRD Kota Makassar, Rabu, (6/07/22).

Hasil dari RDP tersebut yakni, Komisi A menyerahkan kepada pemerintah kota makassar untuk melakukan pembinaan kepada hanggar.

Ketua Laskar Pemerhati Rakyat (Laspera) Budhi, menyayangkan keputusan dari RDP siang tadi, pasalnya legislatif masih memberi kelonggaran kepada pemilik Hanggar yang jelas-jelas melanggar secara Administratif.

“Hanggar ini jelas tidak memiliki Izini Mendirikan Bangunan (IMB), belum mengurus andalalin dan izin lingkungan, yang jadi pertanyaan kenapa masih diberi kelonggaran oleh legislatif, harusnya legislatif dengan tegas merekomendasikan untuk menutup Hanggar Talasalapang,” Tegas Budhi.

Budhi juga memberi waktu kepada pihak Legislatif untuk membatalkan rekomendasi pembinaan hanggar oleh pemkot selama 1 x 24 jam, dan dengan tegas merekomendasikan untuk menutup secara permanen sampai semua Administrasinya lengkap.

Hanggar Talasalapang, dan Check Point Nuri menghadirkan program Semangat Usaha Lokal. Selama tanggal 4-10 Juli, ShopeePay menghadirkan promo cashback spesial 60%.

“Kami akan memberi waktu 1 x 24 jam untuk bapak-bapak dewan tang terhormat untuk membatalkan rekomendasi/ keputusan RDP tentang pembinaan Hanggar oleh pemerintah kota makassar”, pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah menutup Hanggar Talasalapang buntut kasus sejumlah pengunjungnya berjoget erotis hingga viral. Selain itu, food court atau pujasera tersebut juga ketahuan tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB.

“Jadi setelah kita cek ternyata Hanggar ini tidak memiliki IMB,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar Zulkifli Nanda, Kamis (30/6/2022).

Penutupan Hanggar Talasalapang ini juga mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kota Makassar, Rabu (29/6). Hasil pertemuan itu memutuskan Hanggar Talasalapang ditutup sementara terhitung 30 hingga 6 Juli sembari dipersilakan menyelesaikan IMB-nya.

“Kita tunggu iktikad baiknya. Kalau misalnya mereka mengurus setelah selesai izinnya, ya silahkan beroperasi kembali. Tapi izin dasarnya dulu, IMB-nya yang harus mereka urus,” tuturnya.

baca juga : Marak Aksi LGBT, Satpol PP Makassar Sidak Hanggar Talasalapang

Zulkifli menjelaskan, pada tahun 2020 pengelola Hanggar Talasalapang sudah memasukkan permohonan IMB. Selanjutnya DPM-PTSP Makassar menerbitkan keterangan rencana kota (KRK) yang membolehkan untuk membangun sesuai dengan tata ruangnya.

“Setelah itu dalam perjalanan pengurusan IMB mereka harus mengurus dulu namanya andalalin dan izin lingkungan, tapi itu tidak dipenuhi sehingga IMB-nya tidak bisa terbit sampai sekarang. Jadi bangunannya tidak memilik IMB,” paparnya.

Pemkot Makassar meminta pengelola Hanggar Talasapangan segera menyelesaikan IMB-nya. Dengan memanfaatkan waktu sepekan selama tutup untuk merampungkannya.

“Inikan kita memberi kesempatan, kita juga tidak boleh menutup secara permanen. Kita beri kesempatan silakan menutup dulu sementara sambil mengurus izinnya selesai baru membuka kembali,” tandas Zulkifli. (Rls)