oleh

Draf Perpres Media Berkelanjutan, IMO-Indonesia Minta Dewan Pers Berlaku Adil

Sehingga, bukan hanya konstituen yang sudah terverifikasi saja yang berhak mendapatkan informasi tersebut, melainkan yang lainnya juga.

“Dan yang lebih terpentingnya lagi selain hak mendapatkan informasi publik, konstituen Dewan Pers juga perlu dilibatkan secara keseluruhan dalam proses pembahasan R-Perpres ini,” tukasnya.

Kendatipun menurut Yakub dalam proses pelibatan ini, antara konstituen yang sudah terverifikasi (unsur) dan yang belum terverifikasi (nonunsur) tentunya memiliki hak yang berbeda.

baca juga : Kuatkan Pernyataan Megawati, Ketum IMO-Indonesia Himbau Pers Untuk Tetap Independen

“Namun, perbedaan hak (keistimewaan) itu tidak lantas menggugurkan hak konstituen nonunsur dalam partisipasi penyusunan R-Perpres tersebut,” ujarnya.

Di samping itu, kata dia, jika dengan alasan lainnya adalah sebaran konstituen yang terlalu besar sehingga tidak mampu dilibatkan secara keseluruhan dalam rapat pembahasan R-Perpres, maka Dewan Pers bisa memanfaatkan sarana teknologi yang ada sehingga dapat menampung seluruh aspirasi konstituen.

“Kalau alasannya karena terlalu banyak, kan ada zoom meeting dan lainnya yang bisa dimanfaatkan sebagai media perantara diskusi. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak melibatkan yang lain,” jelas Yakub. (*)