oleh

Draf Perpres Media Berkelanjutan, IMO-Indonesia Minta Dewan Pers Berlaku Adil

LAMPUNG, koranmakassarnews.com — Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-Perpres) Media Berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2).

Adapun sebelumnya dalam penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15 /2/2023) disinyalir terjadi silang pendapat.

Sangat disayangkan bahwa dalam proses penyusunan R-Perpres tersebut Dewan Pers hanya melibatkan 11 konstituen, hal ini membuat asosiasi media tanah air lainnya angkat bicara.

Salah di antara sekian asosiasi pers Indonesia yang turut mengkritisi langkah Dewan Pers yakni Ikatan Media Online (IMO) Indonesia.

IMO Indonesia

Ketua Umum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail meminta agar Dewan Pers lebih memperhatikan aspirasi dan suara seluruh konstituen baik yang sudah terverifikasi Dewan Pers (unsur) maupun belum (nonunsur) yang jumlahnya cukup signifikan.

Sebab, kata Yakub, konstituen yang dimaksud sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor:1/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers, Pasal 1, poin 3, adalah organisasi pers yang memenuhi standar ketentuan regulasi Dewan Pers.

Dengan begitu, ujar Yakub, seluruh organisasi pers baik organisasi wartawan maupun perusahaan media adalah konstituen yang berada di bawah binaan Dewan Pers.

baca juga : Ini Baru Keren, Meski Tengah Rayakan HPN Pelayanan Dewan Pers Tetap Berjalan

“Dengan demikian jika kita berbicara masalah konstituen, maka konstituen Dewan Pers ini kan banyak, tidak hanya 11 konstituen yang diundang dalam pembahasan penyusunan R-Perpres. Pertanyaannya mengapa yang lain tidak diundang?” kata Yakub di Bakauheni Lampung, Senin (20/2).

Yakub juga meminta kepada Dewan Pers agar berlaku adil terhadap seluruh konstituen yang ada. Apalagi, kata dia, regulasi pers yang sedang dibahas ini punya dampak besar terhadap industri media di tanah air ke depan.

Lebih lanjut, Yakub menegaskan bahwa masyarakat utamanya konstituen Dewan Pers memiliki hak yang sama dalam memperoleh informasi publik.