oleh

Dugaan Pungli, Kadishub Makassar : Itu Tidak Benar

koranmakassarnews.com — Penarikan retribusi di penyeberangan Kayu Bangkoa sudah sesuai Perda no 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan sejak 2 tahun lalu telah berjalan.

“Retribusi penyeberangan diatas air hanya dikenakan biaya nominal 1.000 rupiah/penumpang yang ingin menyebrang dengan menggunakan karcis resmi”, kata Jasman Launtu, Kepala Bidang Moda Trasnportasi Dishub Makassar, senin (15/6/20).

Berita sebelumnya dugaan pungutan liar yang ditujukan bahwa oknum tersebut bukan dari Dinas Perhubungan Kota Makassar yang mengambil uang tanpa karcis.

“Secara persuasif kita sudah lakukan teguran kepada oknum itu yang bukan anggota Dinas Perhubungan, adapun atributnya dia buat sendiri bukan dari kami,” tambah Jasman.

Jadi intinya lanjut Jasman, pihaknya hanya menegakkan perda yang ada, retribusi hanya 1.000 Rupiah sesuai perda yang dijalankan.

“Kita tegakkan saja perda yang ada, adapun dugaan pungutan liar itu bukan dari kami, karena kehadiran kami lengkap dengan karcis. Ini juga dimasa pandemi covid-19 kita tidak lakukan retribusi”, pungkasnya.

baca juga : Oknum Kabid Dishub Makassar Diduga Lakukan Pungli di Kayu Bangkoa

Sementara ditempat terpisah saat dikonfirmasi via whatsaap, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Mario Said mengatakan, “Itu tidak benar, memang ada disana oknum warga asli yang sudah turun temurun sejak dulu disana melakukan itu sudah beberapa kali di tegur oleh anggota tapi tidak mau bergeser.

“Kita mau paksa tapi takutnya anggota yang tugas disana menjadi sasaran dan imbasnya Dishublah yang menjadi dugaan hal tersebut”, jelas Mario. (WS)