oleh

Dukung Pelaksanaan Fungsi Pemerintahan, Kantor Kajari dan Rujab Kapolrestabes Makassar Direnovasi

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Setelah mengimbahkan APBD-nya untuk pembangunan Kantor Kejari Makassar, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali mengucurkan dananya untuk membangun rumah jabatan Kapolrestabes.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala BPKAD Makassar, Helmy Budiman mengatakan dana hibah tersebut telah diusulkan sejak awal penyusunan RKPD tahun Anggaran 2021. Kemudian masuk dalam Kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS), tahun anggaran 2021.

Helmy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 12 Tahun 2019 dan Permendagri RI No 64 Tahun 2020. Belanja hibah berupa uang, barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Ketgam : Gedung Balaikota Makassar

“Setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Helmy, Rabu (16/6/21).

Lanjut Helmy, belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga.

Serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya. Belanja hibah, kata Helmy ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah.