oleh

Eks Wadir RS Bahagia Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemukulan Bocah 3 Tahun

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Usai di lakukan penyidikan, Polisi akhirnya menetapkan mantan Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medik RSU Bahagia Makassar dr.M sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan serta mengumpulkan arang bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum

Berawal pada saat pelaku M, yang sedang bermain catur di salah satu Warkop di Kecamatan Pannakukang, tiba-tiba muncul seorang bocah berusia 3 tahun yang tak sengaja mengenai papan catur tersebut, sehingga pelaku langsung menempel bocah tersebut hingga jatuh mengenai meja, dalam kejadian ini video yang berasal dari CCTV viral di media sosial

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, pada saat Press Release di aula Mapolrestabes Makassar Jalan Jenderal Ahmad Yani, Senin (31-7-2023) sore, pelaku M telah di tetapkan sebagai tersangka

“Dengan adanya kejadian pada tanggal 27 Juli 2023 pukul 23.00 WITA, adanya penganiayaan yang di lakukan oleh seseorang terhadap anak laki-laki yang berusia 3 tahun dengan inisial MA” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib

Lanjut Ngajib, dengan adanya laporan Polisi pada tanggal 28 Juli 2023, kemudian kita menindak lanjuti dengan melakukan olah TKP di warung kopi Nona Jalan Anggrek Raya, Kecamatan Pannakukang Kota Makassar, kemudian kami juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi

Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan, selain memeriksa saksi, kami juga melakukan pemeriksaan hasil visum yang di mana di temukan luka memar berwarna merah di bibir bagian bawah, jelasnya.

baca juga : Jadi Tersangka Oleh KPK, Firman Wijaya: Begini Penanganan Hukum Untuk Anggota TNI Aktif

“Setelah melakukan peningkatan status penyidikan dan juga di lakukan pemeriksaan akhirnya kami menetapkan tersangka” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib

Perwira berpangkat tiga melati ini menambahkan, Pelaku telah di sangkakan tindak pidana perlindungan anak yaitu Pasal 80 ayat 1 Junto Pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, tambahnya

Kemudian di tempat yang sama, tersangka M menambahkan, secara refleks karena dirinya yang sedang asyik bermain catur, tiba -tiba ada tangan yang masuk kemudian menghapus pion ke papan catur, karena dirinya kaget dan sontak langsung mengelak, jadi dirinya tidak sengaja atau spontan. (Firman Dhanie)