oleh

Firli Bahuri ; KPK Tangkap dan Tahan DPO HS, Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA Tahun 2011-2016

Maka pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 pukul 08.00 WIB, ketika teman HS ingin mengambil barang dimobilnya, dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, Penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit tersebut dimaksud.

Dan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Penyidik KPK membawa HS dan rekannya ke kantor KPK dengan membawa 2 unit kendaraan yang diduga digunakan HS dalam pelariannya selama ini serta alat komunikasi dan barang-barang pribadi milik HS.

KONSTRUKSI SINGKAT PERKARA

Bahwa perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta, dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 4 Tersangka yaitu ; DAS, AS, EN dan ES dan L yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun, saat ini untuk pihak penerima yaitu N dan RH dalam tahap persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, tutur ketua KPK Firli Bahuri.

Tersangka diduga memberikan hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp45.726.955.000,- kepada N melalui RH terkait dengan pengurusan perkara, sebagai berikut: – – – – – Pada tanggal 27 Agustus 2010,

HS melalui kuasanya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang didasarkan pada pemutusan secara sepihak atas perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Kemudian pada tanggal 16 Maret 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT MIT dan menyatakan bahwa perjanjian sewa menyewa depo container tetap sah dan mengikat serta menghukum PT KBN untuk membayar ganti rugi materiel kepada PT MIT sebesar Rp81.778.334.544,00 (delapan puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus empat puluh empat rupiah).

baca juga : Waspada Pilkada dan Pandemi, Ketua KPK : Banyak Modus Usaha Jahat Mengais Rejeki Haram

Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, PT KBN mengajukan upaya hukum banding sampai dengan kasasi dan Mahkamah Agung RI, dalam putusannya Nomor 2570 K/Pdt/2012 menyatakan dalam pokok perkara bahwa pemutusan perjanjian sewa menyewa depo container melalui surat nomor 0106/SBA/DRT.12.3/07/2010 tanggal 30 Juli 2010 adalah sah dan menghukum PT MIT membayar ganti rugi sebesar Rp6.805.741.317,00 (enam miliar delapan ratus lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) secara tunai dan seketika kepada PT KBN.