oleh

Tidak Terbukti, Bawaslu Hentikan Pemeriksaan Laporan Adama terkait Bagi-Bagi Beras yang Dituduhkan Ke Appi-Rahman

koranmakassarnews.com — Laporan tim hukum Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) terkait dugaan pelanggaran bagi-bagi sembako yang dialamatkan ke pasangan Munafri Arifuddin-Rahman Bando (Appi-Rahman), tak terbukti.

Pasalnya laporan tim hukum Adama yang dimasukan ke Bawaslu Makassar itu tidak ditindaklanjuti lagi alias dihentikan setelah dilakukan pembahasan kedua di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Sudah tadi malam pembahasan kedua diputuskan dihentikan,” ucap Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Makassar, Zulfikarnain Tallesang, saat dihubungi, Jumat (30/10/2020).

Lebih lanjut Zulfikarnain menyebut pemberhentian laporan kasus ini sudah sesuai dengan aturan setelah dilakukan pemeriksaan ataupun klarifikasi dari berbagai pihak. Seperti pihak pelapor, terlapor, saksi-saksi dan bukti yang diajukan.

“Sudah banyak saksi yang dimintai keterangan dan hasilnya tadi malam bersama-sama di Gakkumdu diputuskan tidak diteruskan karena tidak ada unsur pelanggaran,” ungkapnya.

Juru Bicara Appi-Rahman, Fadli Noor menilai Tim Hukum Adama sepertinya main tabrak dan asal melapor saja tanpa dasar yang kuat. Pemahaman tentang aturan pemilu dan ruang lingkupnya, sepertinya agak sempit.

baca juga : Manfaatkan Teknologi di Masa Pandemi, Appi-Rahman Senam Virtual dengan 2.222 Warga Makassar

“Atau barangkali mereka memang sengaja menciptakan kegaduhan di ruang publik untuk menutupi kasus dugaan money politic mereka yang sedang berproses di polisi,” katanya.

Sebelumnya tim hukum Adama melaporkan dugaan bagi-bagi sembako yang dilakukan tim Appi-Rahman. Namun Ketua Tim Hukum Appi-Rahman, Yusuf Gunco, menegaskan hal itu tidak berkaitan terlebih lagi sudah berstatus kadaluwarsa.