oleh

Firli Bahuri ; KPK Tangkap dan Tahan DPO HS, Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA Tahun 2011-2016

Isi putusan MA tersebut, PT KBN meminta segera dilakukan pelaksanaan eksekusi namun oleh HS meminta bantuan HS untuk dikenalkan kepada RSp yang merupakan adik ipar N atau paman RH yang berprofesi sebagai advokat, sehingga pada bulan Juli 2014 bertempat di café Vin+ Jl Kemang Raya Jakarta Selatan, dilakukan pertemuan antara HS, dengan RSH. Dalam pertemuan tersebut HS meminta RS sebagai kuasanya dalam pengajuan Peninjauan Kembali perkara gugatan dengan PT KBN sekaligus mengurus penangguhan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selanjutnya Pada tanggal 25 Agustus 2014 RS mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan juga permohonan penangguhan eksekusi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan alasan sedang diajukan PK dan sedang diajukan gugatan yang kedua terhadap PT KBN.

Adapun, sebagai realisasi pengurusan perkara PT MIT, pada awal tahun 2015, RH melalui CP membuat perjanjian dengan HS dan akan memberikan fee pengurusan administrasi terkait dengan penggunaan lahan depo container sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dengan jaminan cek Bank QNB Kesawan atas nama PT MIT senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). – –

Selanjutnya, pada sekitar awal tahun 2015, bertempat di kantor PT HEI di Senopati, RH memperkenalkan HS kepada ICL yang bisa membantu HS mendapatkan pendanaan dari Bank Bukopin Surabaya yang akan digunakan untuk membiayai pengurusan perkara PT MIT dan untuk merealisasikan kesepakatan pengurusan perkara PT MIT.

baca juga : Terkait Dugaan Suap Pengurusan DAK TA 2018, KPK Tahan Walikota Tasikmalaya Periode 2018-2022

Maka pada tanggal 22 Mei 2015, RH menerima uang sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dari HS yang ditransfer ke rekening bank atas nama RH sebagai pembayaran uang muka yang dilakukan beberapa kali hingga akumulasinya mencapai Rp Rp45.726.955.000,-.

Walau gugatan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan PK ditolak, namun N dan RH tetap menjanjikan kepada HS akan mengupayakan pengurusan perkara lahan depo container seluas 57.330 m2 dan areal seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Kav C 3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Provinsi DKI Jakarta yang masih dalam proses.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

KPK memberikan apresiasi serta menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan DPO KPK tersebut, tutup ketua KPK Fili Bahuri. (*)