oleh

FPI Makassar Desak Pemerintah Kota Segera Terbitkan Perda Larangan LGBT

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Menyusul pertemuan sejumlah perwakilan pengurus Ormas Islam Sulsel diantaranya dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U), Persaudaraan Alumni 212 (PA-212), dan Front Persaudaraan Islam (FPI) di kota makassar dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prov. Sulsel, di kantor MUI Sulsel Jl. Masjid Raya Makassar, Minggu 29 Mei 2022 lalu, pengurus salah satu Ormas Islam yakni FPI kota Makassar kembali mendesak Pemerintah Kota dan DPRD Kota Makassar agar segera merealisasikan terbitnya Perda Larangan LGBT di Makassar.

Seperti diketahui bahwa dalam pertemuan yang digelar di Kantor MUI Sulsel tersebut dihasilkan draft Perda Larangan LGBT di Makassar dan draft tersebut telah diserahkan ke lembaga yang berkompeten untuk membahasnya, dalam hal ini Pemerintah Kota dan DPRD Kota Makassar tidak ketinggalan DPRD Prov. Sulsel.

Terkait dengan itu melaui siaran persnya, FPI Kota Makassar kembali mengingatkan Pemerintah untuk segera merealisasikan Perda dimaksud, seperti yang disampaikan Sekretaris Wilayah FPI Makassar, Ustadz Sayful Al-Ayubbi kepada media, Jum’at (3/6/2022).

Sayful mengingatkan agar Pemerintah Kota tidak harus menunggu LGBT berkembang pesat di kota Makassar yang kita cintai ini.

“Sebelum LGBT berkembang biak pesat jumlahnya di kota Makassar, segeralah bertindak, jangan tunggu azab Allah SWT,” tegasnya.

baca juga : GNPF-U, PA-212, FPI Kota Makassar Bersama MUI Sulsel Sepakat Berantas LGBT Sampai Tuntas

Sayful menggambarkan bagaimana bencana yang menimpa Kota Palu pada 2018 lalu yang tidak terlepas dari pesatnya perkembangan LGBT di kota tersebut.

“Komunitas LGBT mencapai 1000 orang lebih di kota Palu, dan berani tampil secara terbuka, akhirnya, Allah SWT murka. Bencana di Palu pada 2018 lalu tidak terlepas adalah bentuk kemurkaan Allah SWT,” katanya.

“Olehnya itu segeralah terbitkan Perda Larangan LGBT,” tandasnya.

(Tim Pemberitaan FPI Makassar)