oleh

Fraksi DPRD Enrekang Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Perubahan Hukum PDAM Tirta Maspul

ENREKANG, koranmakassarnews.com — Rapat paripurna yang diadakan dalam rangka penyaampaian pendapat akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pembahasan rencana perubahan hukum perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Massenreng Pulu telah sukses dilaksanakan.

Rapat tersebut melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang serta pemerintah daerah, selasa (15/8/23).

Evaluasi secara intensif antara DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Enrekang telah dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti rapat kerja, rapat gabungan komisi, dan panitia khusus. Pendapat akhir dari berbagai fraksi dalam DPRD pun telah resmi disampaikan dalam rapat paripurna ini.

Fraksi Gerindra, salah satu fraksi yang hadir, menekankan pentingnya pelayanan air minum yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat. Mereka mengusulkan agar pemerintah mengalokasikan sumber daya air secara lebih baik dalam rangka pengadaan air bersih di seluruh wilayah Kabupaten Enrekang.

Fraksi ini juga mengharapkan penyesuaian peraturan daerah (perda) ini dapat memastikan sistem rekrutmen di PDAM sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, fraksi Golkar berpendapat bahwa pembentukan perda baru perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang. Mereka mengusulkan agar PDAM diubah menjadi perusahaan umum daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan umum.

Fraksi ini berharap transformasi ini dapat membawa perubahan positif dalam penyediaan air bersih dan pengelolaan perusahaan yang lebih profesional.

Fraksi Demokrat menganggap air minum sebagai kebutuhan masyarakat yang paling fundamental. Namun, mereka mengakui adanya kompleksitas dalam pemanfaatannya. Oleh karena itu, mereka mendorong agar pengelolaan air minum diatur secara sesuai dengan peraturan pemerintah daerah, sehingga masyarakat dapat menerima pelayanan yang lebih baik.

baca juga : Bupati Enrekang Buktikan Peduli Honorer, Buka 763 Formasi Tahun Ini

Fraksi ini juga mengharapkan peningkatan kapasitas produksi PDAM agar mampu mencakup masyarakat berpenghasilan rendah.

Rapat paripurna ini ditutup oleh ketua DPRD Kabupaten Enrekang, yang mengingatkan pentingnya menciptakan perda yang berkualitas dan sesuai dengan koridor konstitusional yang berlaku. Keputusan akhir diambil berdasarkan suara 2/3 peserta yang hadir, dengan jumlah peserta yang memenuhi syarat sebanyak 15 orang secara fisik.

Dalam rapat paripurna ini, Bupati Kabupaten Enrekang hadir dan diwakili oleh sekretaris daerah (sekda) sebagai bentuk dukungan terhadap proses pembahasan perubahan hukum PDAM Tirta Massenreng Pulu. Rapat ini menegaskan komitmen DPRD dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Enrekang. (ZF)