oleh

Gegara PSBB, Toko Alaska Tertarik Jual Sembako

koranmakassarnews.com — Dampak pandemi virus corona atau covid-19 sangat terasa di aspek bisnis dan ekonomi di Kota Makassar. Dalam waktu yang cukup singkat, pola pemasaran pun berubah terlebih ketika diberlakukan social distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Di tempat umum, selama PSBB kegiatan yang diperbolehkan hanya toko penjual sembako dan fasilitas pendukung layanan kesehatan, sehingga tak banyak toko berusaha menambah jenis usahanya

Sebut saja toko Alaska yang terletak di Jalan Pengayoman Kota Makassar, dimana sebelumnya toko tersebut hanya menjual khusus furniture, peralatan listrik dan peralatan rumah tangga lainnya (elektronik)

Namun dengan kebijakan PSBB, toko tersebut terancam akan ditutup sementara. Tak kehilangan akal toko Alaska pun menambah jenis usahanya dalam waktu sekejap

Dari surat usaha yang beredar, terlihat PT Alaska Mandiri Cemerlang (Toko Alaska) telah menambah jenis usahanya menjadi perdagangan besar makanan dan minuman lainnya dan tembakau.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Andi Bukti Djufri Saat di konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan keluarnya izin menjual makanan, minuman dan tembakau toko alaska karena adanya kesalahan teknis di instansinya.

Menurut Bukti, pihak Alaska mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha, dengan menambah jenis usaha baru (makanan, minuman dan tembakau)

“Karena izinnya sudah mati makanya dia mengajukan perpanjangan izin usaha, tetapi kecolongan teman teman karena ternyata dia (Alaska) tambah bidang usahanya, teman teman juga kurang perhatikan itu,” kata Bukti Djufri, kemarin.

baca juga : Peduli Dampak Corona, Alaska Mulai Salurkan Bantuan di Kelurahan Panaikang dan Tello Baru

Olehnya, lanjut Bukti, karena dianggap ada kesalahan, hari ini Kamis (23/4) DPM-PTSP Kota Makassar telah resmi mencabut izin usahanya kembali

“Izin usahanya tetap diperpanjang tetapi sesuai dengan bidang usaha lama, yakni peralatan rumah tangga, listrik dan sebagainya. Izin perdagangan makanan, minuman dan tembakau itu kita cabut,” jelasnya.

Kesalahan tersebut, kata Bukti, karena proses pendaftaran pengajuan perpanjangan izin toko Alaska dilakukan melalui online, sehingga pihaknya diakui ada kecolongan.

“Kemarin itu di kiraji perpanjangan izin usahanya saja, tetapi ternyata dia tambah bidang usaha lain. Tetapi hari ini kita sudah cabut kembali izin usahanya itu,” pungkasnya.

(nra)