oleh

Gegara Video Mesum, Sebanyak 10 PAC Meminta Agar Ketua DPC PDIP Pangkep Segera Mundur

Sebelumnya diketahui bahwa video asusila ketua DPC PDIP Pangkep ini terjadi pada bulan juli 2020 akan tetapi baru muncul di awal bulan september 2020 lalu dan langsung menimbulkan kegaduhan di internal partai karena video tersebut sudah tersebar di media sosial bahkan video itu viral di grup info kejadian Pangkep.

Meski Ketua DPC PDIP Pangkep masih menganggap dirinya sebagai korban pencemaran nama baik atas viralnya video tersebut kemudian legislator Pangkep ini melaporkan pelaku ke polres Pangkep dengan membawa alat bukti video dan rekaman telepon pembicaran antara ST dengan MG.

Dan setelah keduanya dilakukan pemeriksaan sampai pada tahap penyelidikan keduanya ditetapkan sebagai tersangka penyebarluasan video mesum dengan pelanggaran UU ITE.

baca juga : HUT PDIP ke-49, Presiden Paparkan Keberhasilan Pemerintah di Sejumlah Bidang

Diketahui sebelumnya pada saat sidang di Pengadilan Negeri Pangkep dihadapan majelis hakim, Ketua DPC PDIP Pangkep membenarkan dan mengakui bahwa video mesum yang disebarkan oleh pelaku adalah memang betul videonya bersama salah seorang PSK berinisial MG dan aksi itu dilakukan di salah satu hotel di Kota Makassar.

Atas pengakuannya maka Pengadilan Negeri Pangkep memutuskan bahwa ST dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan MG dijatuhi hukuman penjara 12 bulan. Tidak puas dengan vonis PN Pangkep, ST kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan namun hasilnya tetap kembali kalah bahkan hukuman bertambah dari 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 10 bulan.

Kini kasus video mesum itu berlanjut sampai ke Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dimana putusannya akan keluar pada bulan juni 2022 mendatang. (aziz)