oleh

GMPK Berunjuk Rasa Depan Mapolda Sulsel Soroti Dugaan Penimbunan BBM di Pinrang

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Gerakan Mahasiswa Pejuang Kerakyatan (GMPK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel pada Selasa (12/09/23) siang tadi.

Mereka menyoroti terkait dengan adanya indikasi penimbunan BBM jenis solar yang terjadi di kabupaten Pinrang.

Sahrul, selaku jendral lapangan saat di mintai keterangan oleh awak media menjelaskan bahwa terdapat beberapa wilayah di kabupaten Pinrang menjadi lokasi penimbunan BBM tersebut, diantaranya adalah di desa Macorawalie pada SPBU Pertamina 74.912.01 dan desa Bungi pada SPBU Pertamina 74.912.67

Menurutnya, temuanya terkait dengan lokasi penimbunan BBM jenis solar tersebut di peroleh dari hasil investigasi lapangan dan beberapa informasi serta aduan masyakarat.

“Dari hasil investigasi yang telah kami lakukan, kami menemukan ada dua lokasi yang menjadi tempat penimbunan BBM jenis solar di kab. Pinrang. Yakni desa Macorawalie dan Bungi”, ungkap Sahrul.

BBM memang sudah menjadi salah satu kebutuhan mendasar bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas kesehariannya dewasa ini. Namun kerap kali kelangkaan terjadi di beberapa SPBU akibat dari ulah beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan penimbunan agar memperoleh keuntungan berlipat ganda.

Menurut Sahrul, aksi penimbunan BBM ini jelas tidak dibenarkan dalam etika moral dan konstitusional sebab akan bermuara pada kerugian materil yang tentu akan di tanggung oleh masyarakat banyak yang membutuhkan, khususnya masyarakat kab. Pinrang.

Olehnya itu, atas perkara ini Sahrul mendesak kepada aparat penegak hukum (APH) yang berwenang untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengatasi maraknya penimbunan BBM jenis solar yang terjadi di kab. Pinrang hari ini.

“Penimbunan BBM jelas bertentangan dengan regulasi perundangan undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS”, tegas Sahrul.

baca juga : Meski Telah Menggunakan Surat Resmi, Saat Isi BBM Para Petani Tetap Dimintai Biaya

Adapun tuntutan yang di bawa para pengunjuk rasa dalam aksi tersebut diantarnya adalah mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mencopot Kapolres dan kasat Reskrim polres Pinrang yang di nilai tidak becus dalam memberantas mafia migas yang melakukan penimbunan BBM di kab. Pinrang.

Selain itu, mereka juga menuntut agar GM Pertamina MOR VII mencabut izin operasional SPBU 74.912.01 & 74.912.67 Kab. Pinrang karena di duga kuat telah melakukan afiliasi jahat dengan oknum mafia migas dalam melakukan penimbunan BBM.

Sebelum membubarkan diri, jendral lapangan menegaskan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan estimasi masa yang lebih masif lagi jika tuntutan mereka tidak mendapat atensi tegas dari aparat penegak hukum.  (*)