oleh

Hadiri RUPS tahun buku 2023, Pj. Bupati Takalar Harap BPRS Surya Sejati Makin Eksis Berikan Kontribusi Tingkatkan PAD

TAKALAR, koranmakassarnews.com — PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Surya Sejati merupakan BUMD yang bergerak dibidang jasa perbankan syariah. Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank. Hal itu dikemukakan Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad,.M.Dev,.Plg pada Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS) tahun buku 2023 BPRS Surya Sejati, Kamis (25/1/2024) di Kantor Pusat PT. BPRS Surya Sejati Palleko Kec. Polut.

Dr. Setiawan juga menyampaikan pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.

“Seiring dengan perkembangan global dan tren nasional, maka BPR Surya Sejati sebagai satu-satunya BUMD Syariah di Kab. Takalar harus terus memacu diri agar tidak tergerus oleh persaingan dan bisa tetap eksis memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD yang muaranya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat takalar” Ujarnya.

Dr. Setiawan berharap kedepan kinerja BPRS Surya Sejati lebih ditingkatkan lagi dan kedepan bisa lebih maju serta dapat berkembang dalam pelayanan kepada nasabah dan pengelolaan keuangan sehingga mampu menyetorkan deviden.

baca juga : Lantik 89 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj. Bupati Takalar : Ini Proses Penataan Dengan Merit Sistem

Sementara itu, Komisaris Utama Prof. DR. K. H. Mustari Bosra,MA menyampaikan PT. BPRS Surya Sejati diprakarsai oleh benerapa orang tokoh masyarakat dan tokoh agama islam, BPRS Surya Sejati didirikan berdasarkan akta notaris Azhar Alia, SH No. 101 tanggal 9 juli 1993 dan mulai beroperasi pada tanggal 12 agustus 1994.

“Bidang usaha BPRS Surya Sejati adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan, memberikan pembiayaan bagi pengusaha kecil dan atau masyarakat pedesaan dan sektor ekonomi konsumsi serta perseroan akan berusaha dengan sistem bagi hasil baim terhadap kreditur maupun dengan debitur” Jelasnya. (*)