oleh

Hindari Pembelian Kendaraan Bodong di Sosmed, Begini Penjelasan Ditlantas Polda Sulsel

koranmakassarnews.com—Maraknya penjualan kendaraan secara online di era digital seperti saat ini nampak semakin diminati, selain memudahkan sistem transaksi antara penjual dan pembeli juga mempersingkat waktu pembelian.

Tetapi perlu diwaspadai, jual-beli daring juga dimanfaatkan untuk menjual kendaraan bodong yang jelas melanggar aturan.

Dirlantas Polda Sulsel melalui Kasubdit Regident Kompol Yusuf Usman menjelaskan bahwa motor atau mobil bodong sangat mudah dikenali. Jika tidak memiliki kelengkapan surat surat kendaraan seperti STNK dan BPKB maka dipastikan kendaraan tersebut bodong.

“Iya motor atau mobil Bodong itu tidak ada surat surat kendaraannya seperti STNK dan BPKB.” ucap Kompol Yusuf Usman, Kamis (23/1/2020).

Sedangkan ada juga kendaraan bodong yang memiliki STNK saja tanpa BPKB, biasanya kendaraan tersebut milik perusahaan leasing yang masih masa kredit kemudian dijual secara online di media sosial (medsos).

“Adapun kendaraan roda dua maupun empat yang memiliki surat surat, tetapi tidak sesuai dengan nomor rangka fisik kendaraannya maka dipastikan STNK dan BPKB nya Palsu,” terangnya

Untuk memastikan kendaraan tersebut bodong atau tidak, kata Yusuf harus melalui identifikasi di kantor Regiden.

Baca  Juga : Seorang Pemuda Bulukumba Terpaksa Menikah di Kantor Polisi

Sementara, Kasi BPKB Ditlantas Polda Sulsel Kompol Irwan mengatakan modus penipuan jual beli kendaraan bodong di medsos dapat dihindari dengan cara melakukan transaksi secara langsung.

“Sebaiknya bertemu langsung, jangan mudah percaya apa yang ditampilkan di medsos, apalagi sampai membayar sistem transfer via rekening sebelum melihat barang dan kelengkapannya. Harus berhati hati untuk menghindari penipuan,” ucap Irwan.

“Saran saya, mengecek surat surat kendaraan, berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini bidang regident untuk memastikan kelengkapan surat surat kendaraan tersebut bodong atau tidak,” anjurnya.

Laporan : Illo