oleh

HMI Takalar Gelar Unras Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

Sementara ketua HMI Takalar dalam orasinya menyampaikan dengan lugas, kita melihat secara seksama bahwa diantara beberapa aspek yang seharusnya menjadi pertimbangan itu tidak pernah diungkap ataupun disampaikan oleh pemerintah yang menjadi alasan disahkannya UU Ciptaker.

“Kemudian hal yang paling mendasar adalah dalam penegesahan UU ciptaker yang terkesan buru-buru tidak melewati salah satu aspek pembentukan hukum yakni aspek sosiologis dimana tidak melibatkan partisipasi publik yakni tidak mendengarkan pendapat, dan mempertimbangkan partisipasi masyarakat dalam merumuskan UU ciptaker. Hal inilah yang menggugah para akademisi, politisi dan aktivis Mahasiswa menciptakan gelombang kritik terhadap produk yang dinilai sarak akan kepentingan oligarki dan investor.” kata Kasim

Adapun yang menjadi tuntutan dalam aksi ini ialah :
1.) DPR harus menggunakan power politiknya untuk mencabut UU Ciptakerja yang dinilai cacat formil dan tidak memiliki landasan yang jelas berdasarkan Pasal 22 ayat (2 dan 3) UUD NRI 1945
2.)  Mahkamah Konstitusi harus tegas menganulir pengesahan UU Ciptaker berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
3.) Perppu Ciptaker yang kemudian disahkan Menjadi UU Ciptaker harus dicabut karena Inkonstitusional dan melabrak aspek-aspek pembentukan Hukum. (*)