oleh

HMI Takalar Gelar Unras Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

TAKALAR, koranmakassarnews.com — Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam dan Komisariat sejajaran Cab. Takalar di depan Kantor DPRD Kab. Takalar, rabu 12 April 2023 ini diikuti oleh kurang lebih 50 Kader HMI. Aksi ini dilakukan terkait polemik pengesahan UU Ciptakerja yang disahkan 21 Maret yang lalu.

Aksi yang sempat diwarnai baku dorong antara polisi dan mahasiswa ini akhirnya bisa berjalan dengan aman sampai selesai.

Kekisruhan yang ditimbulkan oleh pengesahan Perpu Ciptaker pada tgl 21 maret 2023 di DPR RI yang sebelumnya UU Ciptaker sebenarnya berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Namun setelah keputusan MK ini, tiba-tiba dibahas dan disahkan kembali UU ciptaker dalam bentuk Peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.

baca juga : HMI Komisariat FEB UMMA Maros Kecam Dugaan Pungli Kades Tompobulu

“Meski kita pahami secara bersama bahwa Perppu adalah sebuah produk hukum yang dibuat berdasarkan subjektivitas presiden namun tentunya ada beberapa aspek yang harus dilihat sebagai landasan objektif  diantaranya dalam Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”, tutur Sukardi.

Mahasiswa mencermati secara mendasar bahwa Perppu hadir secara subtansial harus dilandasi oleh kondisi yang memaksa seperti kebutuhan yang mendesak untuk menyelesaikan persoalan hukum secara cepat, terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang, tetapi tidak memadai dan kekosongan hukum.

“Tetapi tidak dapat diselesaikan dengan cara membuat undang-undang biasa karena prosesnya lama. Namun ini tidak sama sekali berdasar”, tegas Sukardi.