oleh

Humas DPRD Kota Makassar Hentikan Sementara Kerjasama Publikasi Dengan Media

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Upaya Humas DPRD Kota Makassar untuk menghadirkan azas keadilan dan pemerataan terhadap media yang menjalin publikasi dengan membuat kebijakan baru yakni menghentikan sementara kerjasama publikasi untuk dievaluasi.  

Hal tersebut diungkapkan Kasubag Humas DPRD Kota Makassar, Taufik Nadsir yang mengatakan bahwa dengan kebijakan ini, akan menjadikan DPRD Kota Makassar sebagai satu-satunya instansi pemerintah yang memberi ruang kepada seluruh media baik cetak, elektronik maupun online. 

“Kami berupaya untuk adil dan pemerataan. Tapi karena ada media mainstream yang tidak ingin mengakomodir media online dimana media tersebut terkesan ingin menguasai seluruh anggaran publikasi di DPRD Kota Makassar. Sudah dapat porsi kerjasama media cetak, tapi masih mau juga dapat kerjasama media onlinenya,” ungkap Taufik Nadsir, Selasa (4/5/2021) malam melalui keterangan tertulisnya. 

Ditambahkan taufik, kalau selama ini kontrak kerjasama publikasi di DPRD Kota Makassar dengan media tidak memenuhi azas keadilan. Dengan kebijakan ini, maka tidak ada lagi ada upaya salah satu media mainstream yang terkesan ingin memonopoli anggaran tersebut. 

baca juga : Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, A. Nurhaldin NH Buka Puasa Bersama Pemulung

“Kami juga akan menggandeng Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) agar pengelolaan anggaran media di kehumasan bisa berjalan transparan dan sehat,” tambah Kasubag Humas.

Dengan pemerataan ini nantinya maka tidak ada lagi media yang mendapat dua jatah kerjasama publikasi.

“Media yang sudah dapat kerjasama apakah itu cetak, maka media onlinennya tidak bisa lagi tujuannnya agar tidak ada media yang monopoli anggaran publikasi di DPRD Kota Makassar,” pungkas Taufik. (*)