oleh

Imigrasi Parepare Kemenkumham Sulsel Lakukan Pemeriksaan WNA di Kapal Berbendera Hongkong

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Kemenkumham Sulsel telah melakukan Pemeriksaan Keimigrasian dan Peneraan Cap Tanda Masuk/Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) pada Kapal Berbendera Hongkong MV. Grey Saker di Pelabuhan Cappa Ujung, Kota Parepare Rabu kemarin.

Kepala Kantor Imigrasi Parepare Arief Eka Riyanto dalam keterangannya Kamis, (04/11) mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dari awak kapal MV Grey Saker yang berjumlah 19 orang yang merupakan Warga Negara China.

Petugas Imigrasi Klas II Parepare

“Kapal MV. Grey Saker merupakan kapal berbendera Hongkong yang berangkat dari pelabuhan Shanghai, China dan tiba di pelabuhan Cappa Ujung pada tanggal 3 November 2021 membawa muatan General Cargo Peralatan Mesin PT Biota Laut Ganggang (BLG) Pinrang,” Kata Arief.

Menurut Arief, Tidak ada pelanggaran keimigrasian yang ditemukan pada saat pemeriksaan keimigrasian dilakukan.

Kakanim Arief juga mengatakan,  selama 2021, pengawasan juga telah dilakukan di wilayah kerja Kanim Parepare yakni Kota Parepare, Barru, Pinrang, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Wajo dan Soppeng.

“Telah dilakukan Operasi gabungan di Barru dan Pinrang. Operasi mandiri juga telah dilakukan di hotel-hotel yang termasuk di wilayah kerja dan di Perusahaan wilayah kerja Kanim Parepare. Kemudian Operasi intelijen juga dilakukan terhadap objek vital parepare pada bulan Januari dan Maret seperti di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare dan Pelabuhan Gorongkong Kab. Barru,” Ungkap Kakanim Arief.

baca juga : 27 orang Pengungsi Luar Negeri Meninggalkan Makassar

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida mengapresiasi kegiatan pemeriksaan WNA ini. Menurut Dodi, Pemeriksaan kapal laut internasional pembawa muatan barang ke Indonesia, walaupun jarang terjadinya pelanggaran hukum keimigrasian, petugas imigrasi di Kemenkumham Sulsel tetap melakukan pemeriksaan dan pengawasan.

“Mereka tetap harus dapat menerapkan SOP yang berlaku sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum maupun ancaman atas kedaulatan negara,” Ungkap Kadivim Dodi