oleh

Informasi Terkini: Lion Air Group akan Melayani Penerbangan “Penumpang Berjadwal dan Sewa”

Pra dan Pasca Masa Peniadaan Mudik

Operasional penerbangan penumpang berjadwal dalam negeri akan kembali dilayani dengan mengikuti ketentuan periode setelah (pasca) masa peniadaan mudik 18 Mei – 24 Mei 2021.

 Setiap calon penumpang atau pelaku perjalanan wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/ Rapid Test Antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C-19 pada hari keberangkatan di lokasi bandar udara, mengisi e-HAC Indonesia serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, harap memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat seperti penerbangan tujuan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Ketentuan uji kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia:

  1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.
  2. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.

baca juga : UPH Kampus Surabaya dan Lion Air Group Laksanakan Program Sosial Penyaluran Bantuan di Mamuju

Lion Air Group telah menjalankan operasional penerbangan menurut ketentuan yang ditetapkan pada menjelang (pra) masa peniadaan mudik  selama 22 April – 05 Mei 2021.

 Ketentuan penerbangan domestik periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 dan akan dilakukan evaluasi (pemberitahuan lebih lanjut), sesuai 1). Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), 2).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-9), 3). Addendum Surat Edaran Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. (*)