oleh

Informasi Terkini: Lion Air Group akan Melayani Penerbangan “Penumpang Berjadwal dan Sewa”

Periode 07 – 15 Mei 2021 Jika Skala (Penghitungan) Ekonomi Tercapai

“Mendukung Pengendalian Transportasi Udara Selama Masa Peniadaan Mudik #TidakMudik2021 dalam Upaya Mempertimbangkan Kondisi Masa Waspada Pandemi Covid-19 Secara Nasional #YukSelamatBersama”

JAKARTA, koranmakassarnews.com – 05 Mei 2021Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai pejalanan udara pada penerbangan niaga penumpang berjadwal dalam negeri (regular flight) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bahwa akan melayani operasional dan layanan penerbangan pada 07 Mei – 15 Mei 2021 selama saat (in) masa peniadaan mudik apabila secara skala atau penghitungan ekonomi terpenuhi.

Kebijakan tersebut dinilai sangat tepat guna mendukung program pemerintah #TidakMudik2021 sejalan pengendalian transportasi udara selama masa peniadaan mudik dalam upaya mempertimbangkan kondisi masa waspada pandemi Covid-19 secara nasional #YukSelamatBersama.

Keterangan pendukung: Lion Air tipe pesawat Boeing 737-800NG. Foto oleh Daniel Christian Lou

Lion Air Group akan memfasilitasi sesuai permintaan calon penumpang dengan memberikan solusi terbaik berdasarkan ketentuan yang berlaku selama periode dimaksud, antara lain:

  1. Proses pengembalian dana (refund)
  2. Proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule and rebook)
  3. Proses perubahan rute penerbangan (reroute)

Hingga saat ini, tahapan penanganan calon penumpang dan operasional penerbangan berjalan dengan tertib dan lancar.

Dalam mengakomodir kebutuhan perjalanan udara untuk membantu mempermudah pergerakan (mobilisasi) orang dan barang dari semua kalangan yang membutuhkan seperti  pemerintah, swasta, organisasi dan lembaga lainnya, dengan tetap menghadirkan kualitas layanan dan biaya yang kompetitif, Lion Air Group selama 07 Mei – 15 Mei 2021 menawarkan layanan yang dijalankan setelah mendapatkan izin dari regulator dan otoritas setempat:

  1. Penerbangan sewa atau penumpang tidak berjadwal (passenger charter)
  2. Penerbangan sewa angkut kargo (cargo charter).