oleh

Ini Cara Kasatlantas Polrestabes Makassar Tindak Pelanggar Lalu Lintas

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Pelaksanaan Ops Keselamatan Pallawa 2023 di mulai tanggal 07 sampai dengan 20 Februari 2023 dengan sasaran terhadap semua pelanggaran lalin dengan fokus utama yakni ranmor modifikasi seperti knalpot bronk, strobo yang biasa dilakukan oleh pengawalan secara liar, TNKB palsu atau tidak pakai TNKB termasuk pengecekan terhadap pengesahan STNK yang telah habis masa berlaku, pengendara dibawah umur dan yang tidak memiliki SIM.

Penggunaan Helm SNI dan Sabuk pengaman bagi R4, lawan arus termasuk melanggar marka serta menerobos lampu APIL, balap liar dan pengendara yang mengemudikan ranmor dengan cara tidak berkeselamatan termasuk memacu kecepatan kendaraan yang tidak wajar terutama malam hari dan overloading serta ranmor truk masuk kota pada siang hari atau melanggar rambu larangan masuk pada jam tertentu.

“Jadi Kekuatan yang dilibatkan operasi ini sebanyak 177 personil dengan juga pelibatan giat imbangan melalui KRYD yang dilaksanakan oleh Sat Sabhara (Unit Patmor dan Penikam) serta polsek jajaran”, jelas AKBP.. Zulanda Sik, Msi, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, selasa (7/2/23).

Cara bertindak patroli hunting dimana telah dibentuk 3 UKL (Unit Kerja Lapangan) dan 1 UKL tugas khusus dimana personil akan mengejar para pelaku pengguna TNKB palsu.

“Karena saat ini kami sudah memiliki Sistem Mapping Rute pada ETLE Stationer dimana kami bisa mendeteksi kemana saja pelaku TNKB palsu dan rute perjalanannya. Selain itu juga ada ETLE Mobile pada 3 tim yang bergerak secara hunting, sedangkan tilang manual akan diarahkan pada E-Tilang dimana akan ditetapkan denda Briva langsung ke HP pelanggar”, tambah Kasat Lantas Polrestabes Makassar.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar

Terkhusus pelanggaran yang dinilai berat dan meresahkan kamseltibcar akan dilakukan penyitaan ranmor hingga 3 bulan atau habis lebaran.

“Untuk preemtif dan preventif dilaksanakan secara paralel dengan gakkum sehingga fungsi edukasi , pencegahan dan penindakan menjadi satu pola penggunaan yang disesuaikan dengan kondisi pelanggaran serta situasi lalin yang ada saat itu”, tambahnya.

AKBP Zulanda juga membeberkan cara bertindak yang khusus untuk pelanggaran berkendara anak dibawah umur dengan melaksanakan dikmas atau penyuluhan keseluruh SMU sederajat dan SMP serta SD termasuk bagi orang tuanya yang mengantar anak ke sekolah dan mengakibatkan kemacetan.

“Yang dikedepankan semua kanit lantas polsek selama 14 hari akan mendatangi sekolah sekolah yang telah dijadwalkan tersebut dan apabila menemukan anak dibawah umur berkendara maka proses gakkum dengan melibatkan segitiga edukasi anak sekolah yaitu (Polantas, Sekolah dan Orang Tua) sehingga akan diberikan format pernyataan kesediaan mengawasi anak tersebut dengan komitmen tandatangan orang tua , kepala sekolah atau guru BK”, sambung perwira menengah ini.

baca juga : Ini Pesan Moral Kasat Lantas Polrestabes Makassar Dalam Ops Keselamatan 2023

Kasat Lantas juga menyampaikan kepada masyarakat tak perlu menanyakan lagi surat tugas karena dirinya sudah pastikan semua personil sudah memilikinya dan terkait plang razia, Kasat Lantas menilai hal tersebut sangat berbahaya karena banyaknya pelanggar yang berputar balik secara mendadak untuk menghindar sehingga mengakibat kecelakaan terhadap pengendara yang tertib.

“Sehingga kami menggunakan diskresi kepolisian guna menjaga keselamatan pengendara yang sudah tertib untuk terhindar dari pengendara pelanggaran yang berputar balik mendadak, harapan kami semua warga Makassar tidak melakukan pelanggaran dan bersama menjaga kehidupan dengan mencegah pelanggaran lalin yang merupakan awal dari terjadi kecelakaan seperti tema operasi keselamatan kali ini yaitu Keselamatan adalah yang pertama dan utama,” harapnya. (WS)