oleh

Ini Penjelasan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel Terkait Penerapan Pasal 74 UU Nomor 2 Tahun 2009

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP. Restu Wijayanto, S.I.K menjelaskan penerapan Pasal 74 Undang Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Lo dan Angkutan Jalan, Ditlantas Polda Sulsel, Bapenda dan Jasa Raharja, perkuat koordinasi terkait penghapusan data kendaraan.

Rencana penghapusan data kendaraan yang dimaksudkan Kasubdit Regident Ditlantas Polda ini adalah kendaraan yang masa berlaku STNK 5 tahun plus 2 tahun tak bayar pajak.

“Ditlantas Polda Sulsel sesama Bapenda Sulsel, dan Jasa Raharja Cabang Sulsel telah memperkuat koordinasi tentang data kendaraan bermotor (ranmor) yang akan dihapus dari sistem pendataan,” Ucap Restu, Senin (19/12/22).

baca juga : Jajaran Satlantas Polda Sulsel Bakal Beri Rasa Aman Masyarakat Saat Nataru

Karena itu lanjut Kasubdit Regident Ditlantas Polda, pelaksanaannya tinggal menunggu petunjuk tehnis dari Korlantas Polri.

“Kami di Sulsel berencana akan membuat empat kelompok kerja (Pokja) yang bergerak di bidang sosialisasi, pendataan ranmor, tim penghapusan Regident ranmor dan tim Anev penghapusan Regident ranmor,” Tutup Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel. (Zhul/WS).