oleh

Jika Dirut PT KYP Tak Hadirkan Ahli K3, PPK Breakwater Akan Membatalkan Kontrak

Bermula polemik internal PT. Kemuning Yona Pratama itu sejak perusahaan asal Riau itu ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan breakwater di Beba, Kecamatan Galesong, Takalar.

Dalam keterangan Ade Rusandi dirinya mengetahui telah dicabut kuasa direktur cabang setelah ditetapkan sebagai pemenang oleh Kelompok Kerja (Pokja) LPSE Sulsel.

“Tanggal 3 April 2023 saya diundang pihak Pokja untuk hadir membawa seluruh dokumen administrasi dan teknis PT. Kemuning Yona Pratama yang telah diupload di dalam sistem pengadaan barang dan jasa LPSE Sulsel. Setalah memenuhi syarat kemudian tanggal 4 April 2023 PT. Kemuning Yona Pratama ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja,” ungkap kuasa cabang direktur PT. Kemuning Yona Pratama ini.

Kuasa cabang direktur kemudian mengisahkan saat setelah ditetapkan sebagai pemenang dirinya menghubungi Syafriwal selaku direktur utama. Namun oleh Syafriwal disebutkan dirinya (Ade Rusandi) tidak lagi menjadi kuasa direktur cabang di Makassar.

“Dia (Syafriwal) menyampaikan telah mencabut saya selaku kuasa direktut cabang per 25 Maret 2023. Sementara seluruh dokumen elektronik milik PT. Kemuning Yona Pratama yang masuk di LPSE Sulsel ditandatangani oleh saya,” ungkap Ade Rusandi.

baca juga : Gubernur Sulsel Didesak Pegiat Anti Korupsi Untuk Membatalkan Kontrak PT. Kemuning Yona Pratama

Ade Rusandi juga menyampaikan pergantian direktur cabang tanpa melalui notaris pembuat akta cabang PT. Kemuning Yona Pratama di Makassar.

“Padahal klausal dalam akta cabang itu saya bertanggungjawab atas seluruh administrasi, teknis dan di dalam akta cabang itu juga di sepakati, pencabutan harus sepengetahuan kedua belah pihak,” tutur Ade Rusandi.

“Rabu di bulan Mei 2023 pekan lalu Syafriwal menghubungi saya kembali. Bahwa Dia kembali menunjuk saya sebagai kuasa direktur cabang. Mungkin saja dengan mengembalikan saya sebagai direktur cabang karena dia diwajibkan oleh KPA dan PPTK untuk menghadirkan personil dan tenaga ahli saat akan dilakukan pembuktian sebelum penandatangan kontrak kerja,” ungkap Ade Rusandi.

Saat ditanya apakah dirinya untuk berdamai dan mencari solusi dengan direktur utama. Kembali Ade Rusandi menegaskan dirinya tidak akan melakukan langkah itu.

“Untuk berdamai tidak mungkin. Ini persoalan kepercayaan. Kami selaku pengusaha, modal utamanya adalah kepercayaan. Kalau sudah diawal tidak saling percaya saya pikir akan terus bermasalah di internal, jadi nggak perlulah solusi, biar saya merugi dengan biaya besar yang telah keluarkan,” kunci Ade Rusandi. (*)