oleh

Jika Dirut PT KYP Tak Hadirkan Ahli K3, PPK Breakwater Akan Membatalkan Kontrak

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Polemik pembangunan breakwater di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Beba di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar terus berpolemik. Usai menggelar aksi Senin (22/5) kemarin di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus (AMUK) Sulsel kembali menggelar aksi unjuk rasa.

Kali ini AMUK Sulsel mendatangi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulsel di Jalan Baji Minasa, Kecamatan Mariso, Makassar, Rabu (24/5/2023)

Kedatangan AMUK Sulsel masih membawa persoalan proses tahapan rencana kontrak pembangunan breakwater di pangkalan PPI Beba. Dalam aksi nya itu AMUK Sulsel membawa kuasa Direktur cabang PT. Kemuning Yona Pratama (KYP) Ade Rusandi dan Tenaga Ahli K3 Ahmad Afidh.

Setelah menggelar orasi nya selama 1 jam. Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel Akhirnya menerima Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus Sulsel, disepakati oleh jenderal lapangan Adry bahwa dirinya akan menemui Kadis Perikanan dengan membawa Kuasa Direktur Cabang dan Ahli K3 didampingi awak media.

“Kami tegaskan disini akan menemui Kadis Perikanan dan Kelautan dengan membawa Direktur cabang dan tenaga Ahli K3. Tidak hanya itu kami akan hadir bila didampingi wartawan,” kata Adry. Rabu siang.

Saat permintaan pendampingan awak media. Tiba-tiba salah satu staf Dinas perikanan dengan lantangnya mengatakan wartawan dilarang masuk. Sontak hal itu membuat suasana semakin memanas sejumlah wartawan kemudian melakukan aksi protes.

Setelah di izinkan masuk. Para mahasiswa lintas kampus di kota Makassar itu lalu diterima Kadis Kelautan dan Perikanan Sulsel di ruang rapat.

Mendengar tuntutan mahasiswa. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ijas Fajar memberikan jawabannya mengatakan bahwa hari ini (Rabu) mengundang Direktur utama (Dirut) PT. Kemuning Yona Pratama untuk membawa bukti personil tenaga ahli yang telah terekam didalam sistem pelayanan pengadaan barang dan jasa LPSE pemerintah provinsi Sulsel.

“Hari ini kami mengundang direktur utama PT. Kemuning Yona Pratama untuk menghadirkan personil dan tenaga Ahlinya, apabila tidak menghadirkan personil dan tenaga ahli nya yang terekam didalam sistem pengadaan barang dan jasa LPSE Sulsel maka kami akan membatalkan rencana penandatanganan SMK,” tambah Ijas seperti yang disampaikan dihadapan puluhan awak media.

baca juga : Lagi, Dua Lembaga Soroti PT KYP yang Diduga Menjual Proyek Breakwater Beba ke Pihak Lain

Jenderal lapangan AMUK Sulsel kemudian meminta dengan tegas agar KPA bertindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau Syafriwal selaku direktur utama tidak mampu menghadirkan personil dan tenaga ahli nya. Maka dengan tegas kami meminta KPA dan Kadis Kelautan dan Perikanan untuk secara bersama-sama taat dengan aturan perundang-undangan,” imbuh Adry.

“Kemudian apabila, Syafriwal selaku direktur utama tidak mampu menghadirkan personil dan tenaga ahli yang terekam secara elektronik maka sudah seharusnya membatalkan proses kontrak kerja,” tambah mahasiswa di Makassar ini.