oleh

JOIN Sulsel Kritik Bapenda Sulsel Terkait Penyitaan STNK Saat Sweeping Pajak

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — JOIN  (Jaringan Oposisi Indonesia) Sulsel mengecam tindakan pihak Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulsel yang kerap menyita STNK para wajib pajak di saat operasi penertiban pajak ranmor di seluruh wilayah UPT Samsat.

“Sangat disayangkan tindakan aparat Bapenda melalui pegawai Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Samsat yang melakukan penyitaan STNK hanya karena masa pajak ranmor telah lewat jatuh tempo,” ucap Direktur JOIN Sulsel, Mansyur Asiz dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumat (24/12).

Padahal menurut aktivis lawas ini, tindakan tersebut diluar daripada tupoksinya dimana hanya Polantas selaku otoritas penegakan hukum berlalulintas.

“Bisa di bayangkan, akibat ulah pihak bapenda menyita STNK pengendara ranmor, legalitas hukum berkendara tidak memenuhi syarat mengendarai selain SIM karena STNK nya telah disita oleh pihak bapenda Sulsel,” tambah akademisi ini.

Diakui, akibat dari banyaknya keluhan publik soal tindakan Bapenda diluar tupoksinya, menimbulkan pertanyaan besar soal peran Bapenda sudah menyalahi ketentuan perundang-undangan lalulintas yang telah digariskan dalam konstitusi.

baca juga : Dugaan Pungli, GMB Sulsel Berunjuk Rasa Minta Kasi STNK Samsat Makassar Dicopot

“Olehnya itu, kami dari JOIN Sulsel meminta pihak Ditlantas Sulsel untuk turut menyikapi persoalan ini di tengah tengah masyarakat pengendara dan pemilik ranmor. Tindakan ini tentunya tidak ada pembenaran bagi Bapenda dalam mengambil alih tupoksi polantas menegakkan aturan di jalan raya,” tegas Mansyur Asiz.

JOIN Sulsel juga mendesak tanggung jawab Kepala Bapenda Sulsel untuk menanggapi persoalan ini yang tujuannya memungut pajak ranmor namun melanggar prosedur ketentuan undang undang lalulintas, soal penyitaan/penyanderaan STNK wajib pajak yang masih berlaku utk status identitas ranmor tersebut.

JOIN Sulsel juga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat terkait permasalahan ini. (**/WS)