oleh

Jubir KPK : Mengetahui Informasi Tentang Pelanggaran Etik, Silakan Lapor ke Dewas

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Menanggapi informasi yang mengemuka tentang dugaan adanya “orang dalam” Azis Syamsuddin di KPK, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa, “KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan ini dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya”

Sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti.

“Sebagaimana kita ketahui dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh Terdakwa dan terdakwa SRP tidak mengetahui akan hal tersebut”, ungkap Plt juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, rabu (6/10/21).

Informasi yang KPK peroleh, sebelumnya Dewas juga tidak menerima laporan tersebut dan tidak juga menemukan fakta ini dalam sidang pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai.

“Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid”, tambahnya.

Penegakkan etik di KPK harus didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya

“Oleh karenanya KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap professional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku”, pungkasnya. (*)