oleh

Kadis Pariwisata Makassar : THM dan Panti Pijat Belum Bisa Beroperasi

koranmakassarnews.com — Diakui memang bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu sektor paling terdampak sejak merebaknya wabah COVID-19, karena itulah meski wabah belum mereda sudah banyak tempat hiburan malam di Kota Makassar yang mulai beroperasi.

Sementara di perwali nomor 31 tentang pedoman pelaksanaan protokol kesehatan di kota Makassar. tahun 2020 belum di atur menyangkut Tempat hiburan malam dan panti pijat sedangkan dari keputusan menteri kesehatan juga sejak tanggal 19 Juni 2020 itu juga belum mengatur protokoler kesehatan untuk tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat .

“Belum bisa sebenarnya beroperasi kalau untuk THM dan panti pijat karena protokol kesehatannya belum diatur oleh menteri kesehatan”, ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Makassar, Rusmayani Majid saat dikonfirmasi, selasa (23/06/20).

baca juga : Belum Ada Izin, Holywings Makassar Kembali Beroperasi di Tengah Pandemi Covid-19

Menurut Rusmayani apa yang disampaikan oleh Ketua Asosiasi Panti Pijat dan Refleksi sudah bisa dibuka karena belum diatur dan itu salah pemahamannya kesannya selalu memaksakan untuk membuka dengan berdalih belum ada diatur dalam perwali nomor 31 tentang pedoman pelaksanaan protokol kesehatan di kota Makassar.

“Tanya saja ke Pj Walikota untuk kebijakannya , bagaimana kalau ada apa-apa ? Saya saja takut untuk bisa mengatakan bahwa bisa beroperasi”, jelas Rusmayani.

Dhany