oleh

Kadis PLH Sulsel Pimpin Rapat Komisi Penilaian Dokumen Amdal Pembangunan Terminal Khusus PT BMS

LUWU, koranmakassarnews.com — Rapat komisi penilaian dokumen amdal, RKL-RPL rencana kegiatan Pembangunan Terminal Khusus PT BMS, Kec. Bua, Kab Luwu, Sulsel melalui video telekonferensi uplikasi zoom yang di pimpin oleh Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel Ir. Andi Hasbi, M. T. di ruang rapat PT BMS (Bumi Mineral Sulawesi) pukul 09.00 wita, rabu (11/1/23).

Rapat tersebut diprakarsai PT BMS yang diikuti oleh anggota komisi penilai amdal Provinsi Sulsel dan SKPD terkait Pemkab Luwu, Kades dan tokoh masyarakat setempat.

Adapun hasil rapat itu diharapkan agar menjaga dan memelihara ekosistem laut yang ada di lokasi pembangunan terminal khusus termasuk ikan Malaja yang menjadi salah satu ikan khas masyarakat setempat dan yang paling penting amdal karena merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan.

“Hal ini dilakukan karena setiap kegiatan pembangunan selalu menggunakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya, sehingga secara langsung (otomatis) akan terjadi perubahan lingkungan. Dengan demikian perlu pengaturan pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, serta cara mengeliminer dampak, supaya pembangunan-pembangunan yang lainnya dan berikutnya dapat tetap dilakukan”, jelas Andi Hasbi.

baca juga : Walhi Sulsel Analisa Makassar Bakal Banjir, jika Proyek Rel Kereta Api Dilaksanakan

Kadis PLH juga menambahkan bahwa peranan dalam pembangunan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup tersebut, perlu ditelaah dahulu apakah suatu rencana kegiatan pembangunan akan merugikan manusia dan lingkungannya atau tidak.

“Salah satu cara mengelola sumberdaya alam dan lingkungannya dalam pembangunan, yaitu melalui amdal atau dapat dikatakan amdal dapat membantu pelaksanaan pembangunan dengan pendekatan lingkungan, sehingga dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dapat diminimasi atau dihilangkan dengan mencarikan teknik penyelesaian dampaknya”, tambah Andi Hasbi.

Dinas PLH Sulsel berharap PT BMS memperhatikan saran, masukan, dan tanggapan yang diberikan oleh peserta rapat sebagai bahan penyempurnaan dokumen dengan tenggang waktu 10 hari kerja. (Jas)