oleh

Kapolres Sidrap Rilis Kasus Pemalsuan Bibit Hibrida Merek Syngenta

SIDRAP, koranmakassarnews.com — Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK menggelar press release terkait kasus pemalsuan Bibit Hibrida Merek Syngenta di Lobby Mapolres Sidrap, Jl. Bau Massepe, Kel. Pangkajene, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap. Rabu (24/5/2023).

Dalam press release kali ini, Kapolres Sidrap didampingi oleh Pihak PT Syngenta, Kasat Reskrim AKP Muhalis, Kabag SDM Polres Sidrap Kompol Sudirno, Kasat Intelkam IPTU Suhardi, Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakariah dan Kanit Tipidter Aipda Ibrahim.

Kapolres Sidrap mengatakan bahwa dari hasil penelusuran polisi, ditemukan barang bukti awal 15 Dos kemasan 1 Kg jagung Hibrida NK6172 Perkasa, di rumah tempat tinggal pelaku berinisial HA (50) lalu kemudian didapatkan 285 bibit yang sudah dikemas dirumah HE (51) warga Desa Mattiro Tasi, kecamatan Watang Pulu.

“Dari hasil penyelidikan, terduga HA dan HE mengaku bibit jagung tersebut didapatkan dari seseorang berinisial FG yang beralamat di Tamalanrea, Makassar”, ujar Kapolres.

Kapolres Sidrap menjelaskan kasus ini sepakat dihentikan karena pihak perusahaan Syngenta.Tbk mencabut Laporan Polisi atas dasar pelaku tidak mengetahui jika brand dan bibit tersebut palsu.

“Ini kasus pertama kali diungkap di wilayah hukum Kabupaten Sidrap. Mudah-mudahan ini yang terakhir tidak ada lagi oknum-oknum merugikan petani kita. Begitu juga kasus ini, Kedua belah baik pihak perusahaan mencabut Laporan Polisi dan sepakat tidak melanjutkan ke ranah hukum,” ucap tegas Kapolres Sidrap.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah menjelaskan bahwa, Merek Bibit Jagung palsu ini sudah beredar di beberapa Kabupaten. Termasuk kabupaten Sidrap, Wajo, Bone, Pinrang dan Enrekang.

“Kami himbau masyarakat agar berhati-hati jika menemukan merk seperti ini, teliti sebelum menggunakan karena ini ada bibit palsu dan sudah ekspayer,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Imam Sudjono sebagai Brand dan Digital Marketing Manager Syngenta pusat turut menyaksikan pemusnahan secara simbolis tersebut.

“Atas pemalsuan ini perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp500 juta. Ini sudah merugikan perusahaan dan petani khususnya,” ucap Imam Sujono.

baca juga : Kapolres Sidrap Minta Kepada Personil Jaga Netralitas Polri di Pemilu 2024

Imam menjelaskan perbedaan merk asli dan palsu ini diantaranya penempatan alamat, barcode scan dan warnanya buram dan tidak memunculkan spesifikasi jenis dan kualitas bibit ketika barcode di scan.

“Sangat jauh beda kualitas bibit kami yang asli dengan palsu. Dari warna yang menonjol beda dengan punya kami serta itu sudah dicampurkan zat kimia yang sangat berbahaya baik pada manusia maupun pada ternak,” paparnya.

“Menurut petani, dengan menggunakan bibit tersebut, itu hanya memperoleh Rp 3.000.000 perhektarnya. Sedangkan punya kami asli dalam 1 hektarnya itu mencapai keuntungan Rp 35 Juta hingga Rp37 juta dengan hasil produksi 7 hingga 8 ton perhektarnya,” tandasnya. (**/Wisnu)