oleh

Kapolres Sidrap: Sebanyak 7 Kasus Laka Lantas dan 2 Orang Tersangka Selama 13 Hari Ops Ketupat Digelar

SIDRAP, koranmakassarnews.com — Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H rilis hasil Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Hasil Operasi Ketupat yang dilaksanakan di Lobby Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe No.01, Kel. Pangkajene, Kec. Maritengngae. Rabu (24/4/2024).

Pada Press Release kali ini, Kapolres Sidrap didampingi oleh Waka Polres Kompol Ahmad Rosma, Kabag Ops Kompol Nasri, Kasat Lantas AKP Nawir Eming, Kasat Narkoba IPTU Patria Pratama, Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, Kasi Humas AKP Suwandi dan Kasi Propam IPTU Syamsuddin.

Kapolres Sidrap menyampaikan bahwa, selama Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan yang di laksanakan 7 hari terhitung mulai 17 April sampai 23 April 2024 terdapat sebanyak 7 kasus dengan tersangka 5 orang.

“Untuk kasus miras terdapat 6 kasus dengan tersangka 4 orang dan barang bukti yang diamankan 120 Liter Ballo, 32 Botol Wezky Singaraja, 10 Botol Anggur Putih, 12 Botol Anker, 36 Botol San Miguel, 3 Botol ACC Soda, 3 Botol Cass fresh, 6 Botol Angker Stout dan 6 Botol Bir Bintang”, Ujarnya.

Tersangka melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan serta perizinan tempat penjualan minuman beralkohol.

“Untuk Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat) terdapat 1 kasus dengan 1 orang tersangka. Pelaku di persangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 Kuhp dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan dengan denda paling banyak Rp. 400.000”, Jelas Kapolres.

Selanjutnya Kapolres Sidrap menyampaikan bahwa, untuk kasus Narkoba, terdapat 1 kasus dengan tersangka 1 orang dan barang bukti yang diamankan 0,1044 gram sabu sabu.

baca juga : Ciptakan Colling System Jelang Pemilihan Kepala Daerah, Kapolres Sidrap Temui Tokoh dan Partai Politik

“Pelaku penyalahgunaan sabu terancam Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Tutur Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Sidrap menyampaikan bahwa, untuk hasil Operasi Ketupat 2024 yang di laksanakan selama 13 hari terhitung mulai 4 April sampai 16 April 2024 terdapat 7 kasus Laka Lantas dengan tersangka 2 orang.

“Adapun untuk korban Meninggal dunia sebanyak 2 orang, Luka Ringan 14 orang dengan kerugian materi Rp. 7.300.000. Adapun barang bukti yang diamankan 11 Unit Roda 2, dan 2 Unit Roda 4”, Ucap Kapolres Sidrap.

Sementara untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Kapolres Sidrap mengatakan bahwa, selama 13 Hari Operasi Ketupat, Personel Sat Lantas mengeluarkan 21 Tilang, 470 Kali Teguran, 15 Unit Kendaraan roda 2 Tidak pakai Helm, 6 Unit Roda 4 Kelebihan muatan.

“Adapun Barang bukti yang di amankan Personel Sat Lantas yaitu sebanyak 3 Buah SIM (Surat Izin Mengemudi), 6 Buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan 12 Unit Kendaraan Bermotor”, Terang Kapolres Sidrap. (*)

Komentar