oleh

Karang Taruna Sulsel Akan Dukung Pemerintah Mengatur Distribusi dan HET Minyak Goreng

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Terkait issue kelangkaan minyak goreng belakangan ini, membuat berbagai kalangan memberikan komentarnya, salah satunya datang dari Ketua Biro Retail Karang Taruna Sulawesi Selatan, Hendra Arifin.

Menurut Hendra pihaknya akan terus mendukung upaya pemerintah dalam mengatur distribusi serta batasan harga eceran tertinggi (HET) agar semua kalangan masyarakat dapat menikmati semua produk premium minyak goreng yang kini langka ditemukan.

“Sesuai anjuran ketua Karang Taruna Sulsel, Harmansyah kami diminta mendukung upaya pemerintah mengingat negara kita penghasil bahan baku minyak goreng sawit terbesar di dunia kiranya sangat memungkinkan semua lapisan masyarakat menikmati harga yang sama dengan kualitas minyak terbaik, sudah sangat pas bila harga ke retail untuk masyarakat diatur oleh pemerintah”, jelas Hendra, sabtu (5/3/22).

Dia juga menyampaikan agar semua produsen dan distributor agar segera mendistribusikan minyak goreng ke retail karena banyaknya kekosongan baik diretail moderan ataupun tradisional dan masih kacaunya harga khususnya di tingkat retail tradisional dimana harga jual retail belum sesuai anjuran pemerintah dimana barang langka.

baca juga : Ketua Karang Taruna Sulsel Resmi Laporkan Ina Kartika Sari ke Polda

“Pemerintah harus menghitung harga dari produsen ke distribustor kemudian ke Retail dan retail ke end user, karena menurut beberapa distributor mereka engan menjual minyak goreng karena selisih harga dari produsen untuk dijual ke retail”, tambahnya.

Biaya habis karena dikirim ke cabang cabang distributor dan ke market belum lagi biaya operasional distributor lainnya.

“Sehingga pemerintah mesti mengatur mekanisme ini agar penetapan harga dari pemerintah tidak menjadi masalah atas ketersediaan minyak goreng di retail untuk kebutuhan masyarakat”, pungkasnya.

Sementara di kesempatan lain, Harmansyah Ketua Karang Taruna Sulsel mengaku akan membantu mengawasi kebijakan pemerintah bila ditemukan kejanggalan dilapangan.

“Jika ada kejanggalan maka kami akan meneruskan ke pihak yang berwenang untuk dilakukan penindakan”, tegas Harmansyah. (*)