oleh

Kasat Lantas Polres Torut : Akan Kami Tindaki Kendaraan Over Load Demi Keselamatan

TORAJA UTARA, koranmakassarnews.com – Dalam meningkatkan kedisiplinan berlalulintas untuk keselamatan, Satlantas Polres Toraja Utara (Torut), gencar melakukan penindakan pada pelanggar lalulintas, khususnya angkutan barang yang melebihi kapasitas.

Nyaris tiap hari sejumlah kendaraan angkutan barang maupun pelanggar lalulintas lainnya ditindaki. Hal itu tentunya bertujuan, kedisiplinan yang bermuara pada keselamatan, baik lada pengemudi, penumpang dan pengendara lainnya.

Kasatlantas Polres Torut, Iptu Ahmadin, Selasa (23/08/22) pagi tadi, saat dikonfirmasi menjelaskan, personil Satlantas melakukan penindakan tegas pada para pelanggar, sebelumnya telah melakukan peneguran atau penindakan preemtif dan preventif.

“Penindakan penegakan aturan atau hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Namun kami melakukan dengan cara humanis serta mengedukasi para pelanggar,” terang Kasatlantas Polres Turut.

Salahsatu penindakan tilang yang dilakukan pada kendaraan angkutan (pick up), nomor Polisi DD 8776 RI, yang memuat meubel (kursi), tampak Kasatlantas sebelum melakukan proses tilang, melakukan edukasi pasar pengemudi tentang aturan serta bahaya yang akan ditimbulkan akibat memuat barang secara berlebihan.

baca juga : Kasat Lantas Polres Tana Toraja Bagikan 95 Buah Helm Kepada Anak TK

Diketahui, memuat barang berlebihan, bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga keselamatan orang di sekitarnya. Sebenarnya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ), tepatnya Pasal 311 ayat (1) yang berbunyi,

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)”. (Wis/Zhul)