oleh

Kasatlantas Polres Sinjai Sebut Sepeda Listrik Rawan Laka

SINJAI, koranmakassarnews.com — Membanjirnya penggunaan atau pemakaian sepeda motor listrik di jalan umum bahkan jalan raya yang digunakan oleh anak-anak sekolah, dan tidak menggunakan helm menjadi perhatian khusus Satuan Lalu lintas diseluruh wilayah Kabupaten mau pun Kota khususnya di Wilkum Polres Sinjai (Polda Sulsel).

Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.

Terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Sinjai (Polda Sulsel), Iptu. Muh. Idris, S.Sos mengimbau kepada seluruh masyarakat di Sinjai, agar tidak lagi menggunakan atau mengendarai sepeda motor listrik di jalan raya, karena penggunaan sepeda motor listrik di jalan raya sangat membahayaka bagi diri sendiri maupun pengendara lainnya.

Kasatlantas Polres Sinjai

Hal tersebut ditegaskan Iptu Muh. Idris di Mapolres saat usai Press release dengan media, Jum’at (30/12/22).

Dikatakannya Penggunaan sepeda listrik di jalan umum atau jalan raya, sangat berbahaya bagi pengguna atau orang lain. Bahkan ada ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP.

“Untuk itu kami tegaskan, jika ada sepeda listrik yang kedapatan beroperasi di jalan umum atau jalan raya, saya akan sita kendaraannya”, tegasnya.

baca juga : Apel Pagi, KRI Satlantas Polres Sinjai Minta Kedepankan Pelayanan Humanis

Penggunaan sepeda listrik, kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam. Tidak digunakan di jalan umum atau jalan raya.

Selain itu, kami juga imbau kepada toko/distributor di Sinjai yang menyediakan sepeda listrik agar tidak lagi menjual kepada masyarakat. Karena bagi penjual akan bisa pula dikenakan sanksi,” Tandasnya. (**/WS)