oleh

Kejar Target Cakupan, 500 Penyandang Disabilitas Divaksinasi COVID-19 di Smesco

Vaksinasi bagi penyandang disabilitas sudah berjalan secara sporadis di beberapa daerah setelah adanya Surat Edaran Menkes No.HK.02.01/MENKES/598/2021 dengan target 562.242 sasaran.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan jumlah disabilitas di Indonesia sangat banyak dan mereka sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki keterbatasan dalam mengakses program vaksinasi COVID-19. Untuk itu Kementerian Kesehatan tanggal 16 April 2021 sudah mengeluarkan surat edaran untuk bisa memasukkan kelompok disabilitas ini sebagai kelompok yang prioritas mendapatkan vaksinasi lebih dahulu.

“Targetnya memang kita ingin sesegera mungkin bisa vaksinasi disabilitas terhadap 225.000 sasaran di Jawa dan Bali,” kata Budi secara virtual, Jumat (9/7).

baca juga : Kemenkes Fasilitasi Konsultasi, Obat Gratis bagi Pasien COVID-19 di Jakarta via Fasilitas Telemedicine

Jawa dan Bali menjadi prioritas pasalnya di wilayah tersebut merupakan zona merah yang kenaikan kasusnya tinggi. Sentra vaksinasi menjadi salah satu strategi utama untuk mempercepat cakupan vaksinasi.

Staf Khusus Presiden Joko Widodo Angkie Yudistia mengatakan program vaksinasi bagi disabilitas merupakan wujud penghormatan dan pemenuhan hak bagi mereka, sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

“Dalam rangka penghormatan dan pemenuhan hak dengan undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan berbagai peraturan turunan dalam bentuk 7 peraturan pemerintah dan 2 peraturan presiden untuk mengatur secara teknis terkait berbagai aspek pemenuhan hak penyandang disabilitas mulai dari pendidikan infrastruktur transportasi tenaga kerja peradilan komunikasi dan lain sebagainya,” kata Angkie.