oleh

Kejari Enrekang Tetapkan Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa

ENREKANG, koranmakassarnews.com —  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Enrekang menetapkan AJ alias A sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pengadaan Pipanisasi Jaringan Air Bersih T.A 2018 sebesar Rp.350.000.000,- dan Pengadaan Teknologi Hidram Ram Pam (lanjutan) T.A. 2019 sebesar Rp.607.213.000,-

Hal tersebut diungkapkan  Kasi intel Kejari Enrekang, A. Zainal saat press release hari Jum’at tanggal 23 Juli 2021 pukul 21.45 Wita di Kejaksaan Negeri Enrekang.

Press Release Kejari Enrekang

“Betul saudara AJ alias A kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara tipikor yakni penyelahgunaan anggaran dimana bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Lunjen Kec. Buntu Batu Kab. Enrekang”, ungkap A. Zainal.

Perbuatan tersangka AJ sebagai pelaksana pekerjaan dari CV. LT telah menggunakan kwitansi yang tidak sah (palsu) dalam pembelian material pekerjaan.

baca juga : Perkara Nilai DPRD Enrekang Lemah dan Tak Punya Power

“Kwitansi itu dijadikan sebagai pelengkap pelaporan pertanggungjawaban seolah-olah pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat”, tambah Kasi Intel Kejari Enrekang.

Akibat dari perbuatan tersangka, indikasi kerugian Negara berdasarkan hasil perhitungan intern Kejaksaan Negeri Enrekang sebesar Rp.497.441.000. (*)