oleh

Keluarga Harianto Korban Pembunuhan Kecewa Dengan Putusan Majelis Hakim PN Gowa

GOWA, koranmakassarnews.com — Keluarga Harianto Dg. Sewang (21) yang merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh kedua terdakwa yakni Sumarling Dg Sibali (39) dan Herianto Dg Na’rang (31) merasa kecewa atas putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas I A Sungguminasa Kabupaten Gowa.

Keduanya meski dijatuhi hukuman sesuai tuntutan JPU dengan pasal 170 KUHP (pengeroyokan ) ayat 2 ke 3 terdakwa Sumarling Dg Sibali 7 tahun penjara dan Herianto Dg Na’rang 9 tahun yang merupakan saudara kandung namun orang tua korban hukuman kepada terdakwa tidak setimpal.

Peristiwa naas itu terjadi Minggu 7 Mei 2023 sekira pukul 1 .00 WITA dini hari di Lingkungan Bonto Pajja kelurahan Lembang Parang kecamatan Barombong kabupaten Gowa Harianto Dg Sewang tewas setelah ditikam menggunakan sebilah badik oleh para pelaku.

Kedua pelaku merasa tersinggung dengan teguran korban saat terdakwa memutar musik ditengah malam sebab anak korban dalam keadaan sakit. Kronologi kejadian tersebut dibacakan Majelis Hakim di depan persidangan beserta putusannya meski kuasa hukum (pengacara) dari kedua terdakwa tidak hadir dengan JPU namun Majelis Hakim tetap melaksanakan pembacaan putusan sidang tersebut.

PN Sungguminasa Gowa

Dihadiri pengacara korban, kerabat serta kedua orang tua Harianto pada pukul 10.00 WITA Selasa 19 Desember 2023 dalam pembacaan amar putusan hakim ketua menyebutkan pasal 338 KUHP (pembunuhan) pasal 351 KUHP (penganiayaan) pasal 170 KUHP(pengeroyokan) dan UU Darurat no 12 tahun 1951 (Sajam) .

Sementara tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa pada pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 oleh JPU dengan pertimbangan terdakwa merasa menyesal mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga almarhum dengan memberi santunan uang duka sebesar 20 juta rupiah karena terdakwa juga memiliki keluarga serta tidak pernah dihukum.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim bertanya kepada terdakwa soal putusan itu apakah mau banding atau tidak dan terdakwa menjawab akan dipikirkan.

Sementara orang tua korban, Bahtiar Dg Naba dan Sumbawati kecewa dengan putusan itu berharap mendapatkan keadilan hukum bagi anaknya yang sudah tiada, sambil meneteskan air mata orang tua korban mengungkapkan mereka ingin terdakwa dihukum seberat-berat nya sesuai perbuatannya maksimal 20 tahun penjara.

“Apakah santunan yang diberikan kepada anaknya almarhum yang masih berusia 2 tahun mempengaruhi putusan pidana?”, keluh Bahtiar kepada awak media saat diwawancarai di Kantor PN Sungguminasa, Selasa 19 Desember 2023.

baca juga : JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding Atas Putusan Hakim PN Makassar Untuk Terdakwa Haris YL

Sementara pengacara korban, Asywar. S, ST, SH saat dimintai tanggapannya menuturkan akan menunggu keputusan jaksa penuntut umum mewakili kepentingan korban dengan harapan ada upaya banding dari JPU agar pasalnya lebih tinggi dari pasal yang diputuskan yakni Pasal 170 KHUP.

“Meskipun menggunakan pasal 170 ini  maksimal hukumannya 12 tahun penjara itu yang kami inginkan termasuk pasal 338 KUHP namun biarlah pengadilan tinggi yang mencermati perkara jika JPU melakukan banding”, pungkas kuasa hukum korban. (Andhika)